pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja di Sulsel

KERJA SAMA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menunjukkan naskah kerja sama yang telah ditandatangani masing-masing pihak.

MAKASSAR, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Agus mengatakan, kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

”Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Agus Salim, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Menurutnya permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.
”Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkap Mintje.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Muminati, menyampaikan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan langkah awal yang sangat bagus dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja.
”Terutama dalam hal penegakan hukum dan kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Muminati.
Lebih jauh Mintje menjelaskan, dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Termasuk penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Selanjutnya penegakan kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Terakhir edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Muminati, menyampaikan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan langkah awal yang sangat bagus dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja.
”Terutama dalam hal penegakan hukum dan kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Muminati. (mir)



×


BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja di Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link