pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tabrak Lari Pejalan Kaki, Warga Domba Terancam 10 Tahun

LAKALANTAS -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menginterogasi pelaku tabrak lari yang diamanakan di Mapolrestabes Makassar.

MAKASSAR, BKM — Seorang pengendara sepeda motor bernama Amin (22), warga Jalan Domba, pada Selasa pagi (20/8) sekitar pukul 04.13 Wita, menabrak seorang pejalan bernama Bahar (51) di depan Rumah Makan Mas Daeng. Akibatnya, korban terlempar dan tidak sadarkan diri.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Stella Maris. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai menabrak. Saat itu, pelaku Amin sedang perjalanan pulang dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar diduga dalam keadaan mabuk. Pelaku mengendarai sepeda motor dengan nopol DD 6367 KM.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes serta Kasi Humas Makasaar, melalui press release pada Rabu siang (21/8) di aula Andi Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, mengemukakan, akibat tabrak lari korban mengalami luka pada bagian kepala belakang robek, telinga mengeluarkan darah, bibir robek dan tidak sadarkan diri.

Sehingga korban dievakuasi warga di Rumah Sakit Stella Maris. Hingga  kini, korban masih dalam penanganan di Rumah Sakit Stella Maris. Pelaku usai menabrak melarikan diri. Pada Rabu dinihari (21/8), pelaku berhasil ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makasaar bersama anggota Satuan Lalulintas di Jalak Domba.

Atas Lakalantas tersebut, pelaku dikenakan Pasal 311 ayat (4) UU Lalulintas Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 mengakibatkan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara terancam 10 tahun. (jul)



×


Tabrak Lari Pejalan Kaki, Warga Domba Terancam 10 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link