MAKASSAR, BKM — Tersangka penganiayaan di Jalan Nusantara oleh lelaki berinisial HA (33), warga Jalan Antang Raya terhadap korbannya berinisial HL (49), warga Bontonompo, Kabupaten Gowa, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penganiayaan yang dilakukan HA terhadap HL terjadi pada Minggu (15/9) sekitar pukul 03.00 Wita. Akibat penganiayaan itu, korban sempat mendapat perawan di Rumah Sakit Bhayangkara selama beberapa hari hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9).
Waka Polres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengemukakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman, mengemukakan, korban penganiayaan meninggal berdasarkan laporan visum dari Rumah Sakit Bhayangkara ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorat serta pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras.
Sehingga terjadi pendarahan di otak. Karena ekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun, sehingga menyebabkan pembengkakan. (jul)

