MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakil Kajati, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 perkara. Ekspose ini berlangsung di aula lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (11/10).
Dua perkara ini berasal dari satuan kerja Kejari Gowa dan Kejari Wajo. Ekspose ini juga jajaran Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan, penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
”Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini, perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Agus Salim.
Adapun dua perkara yang disetujui pengajuan RJ-nya adalah Perkara yang diajukan Kejari Gowa dengan tersangka berinisial DS yang dinilai telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang kasus penipuan terhadap korban yang bernama Indri Fajar Parennui (26 tahun).
Perkara terjadi sekitar bulan Juni 2023 yang berlokasi di jalan poros Malino Bonto-bonto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Saat itu, tersangka Dwi Savitri, mengajak korban ikut arisan.
Dua arisan yang dikelola pelaku yaitu arisan menurun dan arisan tembak. Korban mengikuti arisan dengan menyetor uang kepada pelaku sebesar Rp46.355.000 secara bertahap. Tetapi pada saat korban naik arisannya, pelaku tidak membayar korban dan mengembalikan uang korban.
Alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, serta diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Saksi korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Diketahui, tersangka telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak. Tersangka pernah bekerja sebagai Pegawai BUMN namun setelah mempunyai anak tersangka berhenti dari pekerjaan dan sekarang menjadi ibu rumah tangga.
Selanjutnya perkara yang diajukan Kejari Wajo dengan nama tersangka berinisial MK. MK dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kasus penganiayan dengan korban Ambo Tenri bin Mude.
Peristiwa pada Minggu tanggal 01 September 2024, di Dusun Latappareng, Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Saat itu korban bersama istri bertemu tersangka setelah pulang dari kebun.
Tersangka lalu bertanya kepada korban soal kedatangannya ke rumah tersangka beberapa waktu lalu. Tersangka menuduh korban datang ke rumahnya lalu marah-marah. Tak terima jawaban korban, tersangka lalu mengeluarkan parang.
Korban mencoba menenangkan dan merebut parang milik tersangka. Saat bergelut dengan korban, secara tidak sengaja tersangka menusuk bagian belakang korban dengan menggunakan sebilah parang tersebut. Sehingga saat itu, korban langsung terjatuh.
Adapun alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian. Dimana, saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.
Tersangka sendiri merupakan petani namun akhir-akhir ini sudah tidak mampu bekerja dikarenakan umur yang sudah lanjut. Tersangka saat ini juga masih memiliki ibu yang hampir menginjak usia 100 tahun yang membutuhkan penghidupan dari tersangka.
Setelah pelaksanaan RJ, Agus kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama.
Juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Kajati berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
”Saya harap pelaksanaan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” ucap Agus. (yus)

