pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Advokasi Aurama’ Kembali Laporkan Dua ASN

IST KEMBALI LAPORKAN--Tim advokasi Paslon Aurama' kembali melaporkan dua oknum ASN ke Bawaslu Kabupaten Gowa, Rabu (23/10).

GOWA, BKM–Tim advokasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama’) kembali melaporkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu Kabupaten Gowa.
Penyerahan laporan temuan pelanggaran dua ASN dipimpin Andi Hakim bersama beberapa orang anggota tim, Rabu (23/10). Pelaporan diterima staf Gakkumdu masing-masing yakni Zulfahmi Sultan dan Hernita (staf Gakkumdu bidang Penanganan Pelanggaran) serta Abd Rahman (staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa).

Andi Hakim mengatakan, ada lagi indikasi pelanggaran netralitas ASN yakni oknum camat berinisial Ag dan oknum guru SMP di Barombong berinisial T.
Kedua ASN ini dinilai telah melanggar netralitas. Oknum camat Ag ini diduga memerintahkan salah satu perangkat yakni kepala lingkungan untuk memasang baliho Paslon nomor urut dua.
Menurut Hakim, dirinya sudah pernah mengingatkan oknum camat Ag untuk netral dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya juga bahkan sudah menyampaikan kepada pak camat ini bahwa tiga oknum camat lainnya yang telah terlapor lebih dulu telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan merekomendasi ketiga oknum camat tersebut, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tapi sepertinya oknum camat Ag ini masih juga berbuat. Seharusnya pejabat itu yang mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan intimidasi dan diskriminatif. Dia harus netral sebagai pejabat,”kata Hakim.

Hakim berharap, Gowa bukan zona merah dan tetap jadi zona hijau. “Bagaimana caranya jadi zona hijau, maka wasit jangan jadi pemain, baik itu oknum TNI, oknum Polri maupun oknum ASN juga kades dan perangkatnya untuk tidak jadi pemain. Mari kita pahami, jangan melakukan sesuatu yang di luar daripada ketentuan perundang-undangan. Yang menemukan kasus pemasangan baliho paslon lawan yang dilakukan oknum kepala lingkungan atas perintah oknum camat tersebut adalah salah satu anggota DPRD Gowa dan itu dilengkapi dengan foto dan rekaman,” jelas Hakim.

Soal guru SMP di Barombong, menurut Hakim adalah kesalahan fatal lantaran memakai baju Paslon yang tak seharusnya dilakukan seorang ASN. “Terkait oknum ASN guru SMP ini yang mengenakan baju salah satu Paslon, telah dilengkapi dengan bukti foto dan semuanya telah diBAP-kan tim advokasi dan telah kami laporkan. Semoga Bawaslu betul-betul proporsional dan profesional dalam tugasnya dan jangan takut. Harus proporsional dan profesional termasuk bupati dan para pejabat karena ada PKPU yang mengatur,”ucapnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan pihaknya akan mengkaji dulu berkas laporan tersebut.
“Kami kaji dulu yaa, kemudian diputuskan melalui rapat pleno apakah register atau tidak. Kami akan kaji syarat formil dan materilnya. Besok itu kami sudah putuskan, register atau tidak. Kalau sudah diregis, barulah dibahas dengan Gakkumdu, ” kata Yusnaeni. (sar/rif)



×


Tim Advokasi Aurama’ Kembali Laporkan Dua ASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link