pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Majelis Hakim Pertanyakan Mekanisme Pemesanan Pupuk

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan pupuk bersubidi di Kabupaten Jeneponto, pada tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Begeri Makassar, Senin (18/11).

Adapun agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan tersebut. Mereka merupakan pemilik toko/usaha penyalur pupuk kepada para petani, yakni Safaruddin Tanjung, Aminah, dan Safaruddin. Sedangkan satu orang saksi lainnya bernama Hasri merupakan admin dari UD Baji’minasa.

Pada awal persidangan, majelis hakim menanyakan mekanisme pemesanan pupuk para penyalur/pengecer. ”Bisa saudara jelaskan bagaimana cara pemesanan pupuk tersebut,” tanya majelis hakim.
Saksi Safaruddin Tanjung menjelaskan, mekanisme pemesanan dari distributor dilakukan melalui aplikasi WhatsApp guna melakukan pemesanan. ”Jadi untuk dapatkan pupuk kita order dulu yang mulia melalui aplikasi WhatsApp,” jawabnya.

Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan tentang adendum penambahan jumlah pupuk kepada para penyalur/pengecer. Safaruddin Tanjung menyampaikan jika adendum penambahan jumlah pupuk dilakukan guna mempersiapkan jumlah pupuk pada tahun berikutnya.
”Jadi adendum tersebut untuk penambahan pupuk sebagai persiapan tahun berikutnya yang mulia,” terangnya.
Lebih lanjut majelis hakim menanyakan tentang harga yang ditetapkan Safaruddin Tanjung pada jenis pupuk NPK.

”Apa alasan saudara menjual pupuk jenis NPK dengan harga Rp120 ribu per/zak,” tanyanya.
Saksi kemudian mengatakan jika harga yang ditetapkan berdasarkan pada biaya antar/perjalanan yang harus dikeluarkan. ”Jadi harga yang ditetapkan yang mulia itu Rp120 ribu karena ada biaya antar,” jawabnya.

Selanjutnya Safaruddin yang juga merupakan salah satu penyalur/pengecer menjelaskan jika dirinya tidak melakukan adendum kedua. Sebab telah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak ada adendum karena sudah ada SPDP.
Lebih lanjut Fatmawati juga turut menjelaskan perihal jenis-jenis pupuk yang disalurkan. Dia menyampaikan. jumlah pupuk yang disalurkan terdapat beberapa jenis seperti jenis urea dan Ponska.
”Ada beberapa jenis yang mulia. Di antaranya urea dan Ponskam,” jelasnya.
Majelis hakim juga mempertanyakan mengenai tugas dari admin UD Baji’minasa yang dihadirkan sebagai saksi. Hasri menjelaskan, tugasnya selaku admin bertugas untuk membantu penginputan yang dilakukan oleh para penyalur.

”Saya admin dari tahun 2021 dan tugasnya membantu untuk melakukan penginputan”ujarnyaperkara ini mencuat saat AR selaku terdakwa diduga menjual jatah subsidi pengadaan tahun 2021 untuk kelompok tani di Jeneponto keluar daerah dan dinilai terdapat manipulasi data yang berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, ARBdijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yus)



×


Majelis Hakim Pertanyakan Mekanisme Pemesanan Pupuk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link