pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU

MENOLAK -- JPU menolak eksepsi terdakwa pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (12/12) kemarin.

SIDRAP, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Kamis (12/12) kemarin. Sidang kali ini beragenda putusan sela oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang secara tegas menolak eksepsi atau keberatan dari para terdakwa.
Kasus ini menyeret dua terdakwa yaitu mantan Kepala Cabang Pegadaian Dua Pitue, Suriyani, dan Hasruddin, seorang driver operasional kantor tersebut. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan dana nasabah dan manipulasi agunan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidrap Romy bersama empat rekannya Adi, Rahmat Islami, Naura Tanjung Sari, dan Jemmi menjelaskan sidang putusan sela ini, pihak JPU secara tegas menolak semua pembelian para terdakwa.

“Inti materi sidang putusan sela kemarin itu menolak semua eksepsi pembelaan kedua terdakwa dan kami akan buktikan perbuatan para pelaku dengan agenda berikutnya adalah pembuktian,”ungkap Romy dihubungi, Jumat (13/12).

Dalam sidang JPU memaparkan sejumlah barang bukti berupa 85 bundel dokumen, laporan keuangan, surat bukti gadai, dan uang tunai sebesar Rp 610.357.741, yang telah diamankan di rekening penitipan Kejari Sidrap.

Barang bukti ini dianggap cukup untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa. JPU menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasar, sehingga pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp610 juta. Modus yang digunakan adalah rekayasa data nasabah secara fiktif sehingga permohonan kredit dikabulkan dan pencairannya dilakukan lebih dari satu kali.

Berita Terkait:

Kejaksaan Negeri Sidrap menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan keadilan dan mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa akan menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ady/C)



×


Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link