pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Pria Disel, Empat Bal Sabu Disita

DISITA -- Satres Narkoba Polres Wajo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (18/12). Berikut penampakan barang bukti empat bal sabu-sabu yang berhasil disita.

WAJO, BKM -– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Wajo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (18/12). Tiga tersangka inisial
JM (20), SH (29) dan LK (47) diamankan.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Prawira Wardany kepada BKM, Rabu (18/12) membenarkan ada penangkapan tersebut. Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa empat bal narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 188 gram yang jika diedarkan akan mengancam kurang lebih 1.000 jiwa manusia.

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama dengan Kanit II, Ipda H Akbar Adi Putra. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, petugas Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

“Saat anggota tiba di lokasi dan melihat dua pria (lelaki JM dan lelaki SH) yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kami kemudian segera memberhentikan keduanya dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satres Narkoba Polres Wajo. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bal sabu-sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku,” terang AKP Prawira.

Ketika polisi melakukan ginterogasi, kedua pelaku tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait asal usul barang haram tersebut. Namun, dalam interogasi lanjutan, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial E, dan narkotika tersebut hendak diserahkan kepada seorang pria bernama LK (47) di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LK (47) di Siwa. Dalam pemeriksaan, LK mengaku dia memang dikendalikan E untuk menerima narkotika tersebut.
“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami dari Polres Wajo kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kasat. (lis)

Berita Terkait:



×


Tiga Pria Disel, Empat Bal Sabu Disita

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link