MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia menekankan bahwa ada kewajiban dan hak warga binaan termasuk harus menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman,tertib, dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang dilingkungannya.
“Adapun hak warga binaan mereka berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama ataukepercayaannya, mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, kesempatan mengembangkanpotensi,” ucap Meity Rahmatia ketika mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa kabupaten Gowa baru-baru ini,
Kunjungan tersebut merupakan bagian kegiatan reses dan diterima langsung oleh Kalapas II Sungguminasa Yohani Widayati.
Pada kesempatan tersebut Meity Rahmatia berkeliling melihat kondisi Lapas untuk memastikan tahanan mendapatkan fasilitas sebagaimana mestinya karena menurutnya lembaga Pemasyarakatan (lapas) merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap warga binaan, anak, dan warga binaan.
“Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana,” kata Meity.
“Yang paling penting warga binaan wajib mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta menyampaikan pengaduan dan atau keluhan,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas II Sungguminasa Yohani Widayati, menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, dirinya menyampaikan bahwa harus bantuan ongkos pulang untuk para napi atau warga binaan yang sudah bebas ke daerah asal masing-masing sehingga tidak menimbulkan keresahan.
“Kami juga sampaikan sebaiknya pengguna tidak dimasukkan di lapas tapi di rehabilitasi sehingga tidak bercampur antara bandar, pengedar dan pengguna dan tidak ada perbedaan perlakukan termasuk anggaran konsumai antara narapidanan KPK dan yang lain,” tuturnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan jika pegawai Kantor wilayah kementrian hukum Sulsel Pegawai/Petugas lapas secara umum perbandingannya 50:1 sehingga perlu ditambah jumlah pegawai dan juga ada peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai lapas.
“Dulu ada tunjangan resiko, tapi sekarang hilang. Mohon untuk dikembalikan,” harapnya. (rif)

