pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Muda: Gelora Bisa Juga Menyiapkan Kader di Pilpres

MAKASSAR, BKM–Partai Gelora Sulawesi Selatan memberikan respon positif terkait ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden (presidential threshold) .

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sulsel, Mudzakkir Ali Djamil, menyambut baik terkait putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden. Ia mengatakan bahwa tidak ada syarat dalam ambang batas pengusulan Paslon tepat sesuai harapan publik.
“Kita patut bersyukur atas putusan MK, dan ini memberikan ruang kepada seluruh partai politik (Parpol) untuk mengusung calon dari kader terbaiknya menjadi capres nantinya,” jelasnya, Jumat (3/1).

Dia menegaslan, Partai Geloran bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK.
Mantan anggota DPRD Kota Makassar itu menyatakan, bahwa putusan MK ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai baru untuk bersaing di tingkat nasional pada Pilpres 2029 dan tahun mendatang.
“Tentu apa diputuslan MK adalah bentuk rasa keadilan bagi oesamaan semua partai, baik parpol lama dan parpol baru. Kami mendukung keputusan MK untuk menghapus ambang batas PT 20-25 persen,” ujarnya.

Mudzakkir, yang akrab dipanggil Muda, mengungkapkan bahwa Partai Gelora telah bekerja keras untuk mencapai kursi di parlemen pada Pemilihan Legislatif 2029 akan datang. Tentu menyiapkan kader sebagai calon pemimpin bangsa.
“Ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam politik nasional, memungkinkan calon-calon alternatif untuk muncul. Kami Gelora bisa juga menyiapkan kader nantinya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan semua Parpol peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan Paslon presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut. (jun/rif)



×


Muda: Gelora Bisa Juga Menyiapkan Kader di Pilpres

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link