pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Sebut Terdapat Pupuk tidak Tersalurkan ke Petani

Bacakan Pendapat Ahli

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korporasi pada  penyalahgunaan pupuk bersubidi Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (6/1).

Dalam agenda sidang kali ini pihak jaksa penuntut umum membacakan keterangan ahli pengelolaan keuangan negara yang berhalangan hadir pada sidang tersebut. Dalam kutipannya, pihak JPU membacakan tentang definisi dari dana desa.

”Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk mendanai kegiatan khusus sesuai prioritas nasional,” baca JPU.
Selanjutnya, pihak jaksa penuntut umum membacakan keterangan ahli tentang definisi dan alasan dilakukannya subsidi.dkbacakannya jika subsidi dilakukan dilakukan untuk mendukung kebutuhan hak hidup dan daya beli masyarakat.

”Subsidi dilakukan untuk mendukung kebutuhan hak hidup dan daya beli oleh masyaraka dan dalam penyalurannya bisa berupa barang dan uang tunai,” kutip JPU.
Lebih lanjut disampaikan, subsidi merupakan penyaluran dari uang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dalam pemenuhan dalam berbagai kebutuhan di berbagai sektor seperti bahan bakar, pupuk, dan kebutuhan pangan.

”Subsidi diharapkan dapat membantu menurunkan harga produk guna membantu masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan tentang subsidi pupuk untuk para petani. JPU menyampaikan, subsidi pupuk merupakan bentuk dari upaya pemerintah untuk membantu para petani dalam meningkatkan produktivitas agar hasil panen dapat berjalan secara maksimal.

”Khususnya untuk subsidi pupuk dilakukan sebagai upaya untuk membantu para petani,” kutip JPU.
Dalam kesimpulan pendapat ahli yang dibacakan pihak JPU menyatakan jika penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan yang dilakukan di Kabupaten Jeneponto terdapat ketidaksesuaian antara penyaluran dan data yang tercantum dalam e-RDKK.

”Terdapat pupuk yang tidak tersalurkan kepada para petani dalam penyalurannya,” baca JPU.
Perkara ini mencuat saat AR selaku terdakwa diduga menjual jatah subsidi pengadaan tahun 2021 untuk kelompok tani di Jeneponto keluar daerah dan dinilai terdapat manipulasi data yang berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yus)



×


JPU Sebut Terdapat Pupuk tidak Tersalurkan ke Petani

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link