PINRANG, BKM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan Agus Muliadi.
Gugatan tersebut telah diterima oleh KPU Kabupaten Pinrang melalui undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor: 253/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima Selasa (14/1), Muh. Ali Jodding memastikan bahwa KPU Kabupaten Pinrang telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pemulaan yang akan digelar di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1) pukul 13.00 WIB.
“Persiapan kami sudah maksimal, dengan beberapa kali meeting di basecamp hukum di Hotel Borobudur Jakarta. Kami juga memastikan koordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap terjaga, agar proses ini berjalan dengan baik,”kata Muh. Ali Jodding.
Sebagai langkah antisipasi, KPU Kabupaten Pinrang juga tetap standby untuk memberikan informasi dan memastikan kelancaran komunikasi dengan pihak terkait dalam menghadapi sidang yang dijadwalkan di MK.
Gugatan ini terkait dengan hasil pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
(lim/rif)

