pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disdik DKI Beri Kesaksian Untuk Ijazah Trisal Tahir

IST MENUNJUKKAN IJAZAH--Ketua DKPP, Heddy Lugito menunjukkan ijazah calon wali kota Palopo Trisal Tahir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP. (tangkapan layar Youtube DKPP)

MAKASSAR, BKM–Calon wali kota Palopo terpilih Trisal Tahir tak pernah mengikuti Ujian Nasional (UN).
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang diwakili oleh Wawan Sofwanudin dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/1).
Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis yang juga Ketua DKPP Heddy Lugito.

Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dihadirkan karena asal sekolah Trisal Tahir, yakni di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, Jakarta Utara.
“Pada tanggal 18 September (2024) itulah kami dikunjungi KPU dan Bawaslu (Palopo) ke Dinas Pendidikan yang sebelumnya sudah berulang-ulang ke Kota. Kami mengeluarkan surat dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan bahwa nama yang tertera (Trisal Tahir) yang diajukan memang itu tidak ada dalam UN (Ujian Nasional) dalam salah satu persyaratan dalam Permendikbud itu bahwa seluruh peserta didik itu harus mengikuti ujian nasional,” kata Wawan.

“Artinya nama yang diminta oleh KPU pada waktu itu, yaitu Trisal Tahir tidak ada dalam data UN?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito memastikan.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Wawan yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Lalu bagaimana dengan ijazah ini? Di sini ijazah paket C setara dengan sekolah menengah atas Program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2015-2016 yang bertandatangan dibawah ini Kepala Dinas tapi dicoret menjadi Kepala Sekolah PKBM Yusha yang benar kepala dinas atau? Siapa yang melegalisir?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy lagi.
“Mengikuti Permendikbud nomor 29 yang melegalisir juga Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota,” jawab Wawan.
“Jadi mestinya konfirmasi ke Kepala Dinas ya. Apa sih PKBM Yusha ini?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy.
“Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagaimana satuan pendidikan non formal itu dalam undang-undang namanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Yusha adalah nama lembaganya,” kata Wawan.
“Memang berhak mengeluarkan ijazah? Tidak kan?,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy.

“Dulu 2015 itu yang mengeluarkan itu adalah Dinas Pendidikan dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan,” ujar Wawan.
“Jadi mestinya yang mengeluarkan ini Suku Dinas ya. Jadi artinya pada waktu itu (PKBM Yusha) tidak bisa mengeluarkan ijazah ya,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy.
Lebih jauh, Trisal Tahir juga diminta hadir dalam sidang tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024
“DKKP juga sebenarnya mengundang Trisal Tahir, tapi beliau tidak hadir. Ini biar semua terang-benderang,” tukas Ketua DKPP Heddy. (jun/rif)

KPU Palopo Telah Menjalankan Tugas Sesuai Peraturan

KETUA dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dalam perkara ini diduga tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan wali kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota jelang kontestasi pemilihan wali kota (Pilwali) Palopo 27 November 2024 lalu.

Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah, namun selanjutnya diloloskan.

Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin menyebutkan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Palopo menetapkan status calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin TMS.

Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.
“Para teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbukti palsu maka dianggap sah, ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,”jelas Irwandi Djumadin. (jun/rif)



×


Disdik DKI Beri Kesaksian Untuk Ijazah Trisal Tahir

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link