pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

ILEGAL -- Rokok ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jeneponto.

MAKASSAR, BKM — Bea Cukai Makassar Melakukan Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Polisi Militer Kodam XIV Makassar (POMDAM XIV/HSN) dan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.

Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jenneponto dengan menggunakan mobil SUV Luxio berwarna hitam.
Kemudian berdasarkan infromasi tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar TIM Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel serta Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar bergerak menuju wilayah Kabupaten Jeneponto untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut terkait adanya peredaran rokok ilegal dengan menggunakan mobil.
Setibanya di lokasi, tim gabungan mengikuti kendaraan yang dicurigai memuat rokok ilegal dan akhirnya kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan. terhadap kendaraan tersebut dan kedapatan benar barang berupa kurang lebih 225 slop BKC Hasil Tembakau yang diduga dilekati pita cukai palsu merk KING GARET BLACK.

Selanjutnya terhadap Saudara ‘IL’ sebagai penerima barang beserta barang hasil penindakan dan sarana pengangkut, kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut. Adapun dugaan pelanggarannya adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setelah dilakukan pencacahan petugas, diketahui barang hasil penindakan berupa 225 slop (45.000) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau SKM Merk GARET BLACK yang dilekati pita cukai palsu dengan Perkiraan Nilai Barang Rp62.100.000. Perkiraan Kerugian Negara Rp43.074.900 dan Nilai Cukai Rp33.570.000.
Sebagai tindak lanjut, bersangkutan mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp100.710.000 melalui skema. Penanganan perkara Ultimum remidium sesuai dengan PMK-237/PMK.04/2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan, sesuai tugas dan fungsi sebagai Community Protector, penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitamya.
Tentunya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi.
”Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan kepada kami apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Ade. (mir)



×


Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link