pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

LSM Minta DPRD Panggil Owner Skincare di RDP

MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB mengaku terus menggali lebih dalam informasi dari pihak-pihak terkait, serta merumuskan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.
Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi E DPRD Sulsel bersama Forum Merah Putih Indonesia (FMPI) yang menghimpun sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas.

RDP tersebut, dihadiri Kepala BPOM Makassar, Hariani, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar serta Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulsel, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).
“Diharapkan rapat ini menjadi wadah untuk menghasilkan solusi yang dapat diimplementasikan secara efektif, termasuk pemberantasan peredaran kosmetik berbahaya dan peningkatan pengawasan oleh pihak terkait,” harap Irfan AB.

Salah satu tuntutan FMPI yang dibacakan sekjen Mulyadi yakni mendesak sejumlah pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar ijin edar dan skincare mengandung mercuri zat yang berbahaya.
“RDP ini membahas tentang peredaran kosmetik atau skincare Illegal yang banyak menuai permasalahan karena maraknya peredaran skincare Illegal yang beredar massif di masyarakat. Sehingga dianggap perlu penanganan khusus oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Tim Hukum FMPI Adiarsa MJ, menyampaikan setuju dengan usul Kadis Perindag Sulsel agar dibuatkan Tim terpadu.
Pasalnya, Ia meminta DPRD Sulsel untuk melakukan sidak ke pabrik-pabrik para owner skincare. “Kawan-kawan dewan saya yakin belum pernah sidak atau melihat langsung kondisi gudang atau pabrik skincare para owner tersebut,” jelasnya.

Adiarsa juga mempertanyakan alur pengusulan ijin edar BPOM, apakah ijin edarnya dibuat atau diterbitkan oleh BPOM Makassar ataukah di buat di luar Makassar. “Kenapa banyak ditemukan produk yang mengandung merkuri dan hidroquinon dilapangan sebab kami menduga para owner skincare hanya meminjam pabrik dan produk yang diuji lab memang sesuai standarisasi. Namun, begitu sudah terbit BPOMnya, maka pengusaha skincare sudah memproduksi sendiri isian atau sediaan produknya tanpa pengawasan ketat pihak BPOM,” terangnya.
Adiarsa juga menyoroti lemahnya dakwaan dan tuntutan pada saat pelaku pengusaha skincare ilegal di persidangan.
“Miris kami melihat putusannya cuma 20 hari itupun tidak ditahan. Jadi wajar kami mempertanyakan kinerja kepolisian, kejaksaan dan hakimnya,” lantangnya.
Pihaknya juga akan kembali meminta DPRD Provinsi Sulsel melakukan RDP dengan menghadirkan para owner pemilik skincare yang diduga mengandung merkuri dan hidroquinon tersebut. (rif)



×


LSM Minta DPRD Panggil Owner Skincare di RDP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link