pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Ungkap Empat Transaksi Dilakukan Terdakwa Tanpa Sepengetahuan Supervisor

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara tindak pidana korupsi atas perkara pembobolan dana nasabah pada Bank BUMN Unit Batu-batu, Kabupaten Soppeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (15/1).
Dalam persidangan kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa orang saksi dalam persidangan tersebut. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Husein selaku Kepala Bank BRI Unit Batu-batu dan Muslimin selaku supervisor bank BUMN di unit Batu-batu
Dalam proses persidangan yang berlangsung tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada Muslimin terhadap proses transaksi yang dilakukan terdakwa.
”Apakah saudara saksi mengetahui proses transaksi yang dilakukan terdakwa,” tanya kuasa hukum.

Dalam keterangannya, Muslimin menyampaikan jika kedua terdakwa yakni (customer service) dan AN (teller) melakukan empat transaksi tanpa sepengetahuannya sebagai supervisor.
”Jadi empat transaksi yang dilakukan terdakwa itu tanpa sepengetahuan supervisor,” jawab saksi.
Muslimin menyatakan, jika mengacu pada aturan maka setiap transaksi di atas Rp121 juta merupakan kewenangan supervisor. Muslimin menjelaskan, dirinya sebagai supervisor secara rutin melakukan pemeriksaan pada tiap harinya.

Dan Muslimin menegaskan tidak pernah memberikan password apapun kepada pihak terdakwa. ”Saya tiap hari melakukan pemeriksaan dan tidak pernah memberikan password apapun kepada terdakwa,” ungkap saksi.
Selanjutnya pihak kuasa hukum menanyakan kepada Husein sebagai Kepala unit perihal tindakannya saat mengetahui transaksi tersebut. ”Sebagai kepala unit apa yang saudara lakukan,” tanyanya.
Dalam jawabannya, Husein membenarkan bahwa transaksi tersebut benar adanya. Dan saat mengetahui hal itu dirinya melaporkan kepada pimpinan cabang. ”Mengetahui hal itu, saya laporkan ke pimpinan cabang,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya mengatakan jika pada prosedurnya pihak bank berhak mengganti berdasarkan persetujuan pimpinan cabang (Pimcab). Sebelumnya perkara ini bermula saat terdakwa dinilai melakukan pembobolan terhadap salah satu kas nasabah bank berplat merah di Kabupaten Soppeng.
Dalam melakukan perbuatannya, terdakwa AN pada tanggal 26 Agustus 2024 atas permintaan terdakwa AB membantu terdakwa untuk melakukan transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik ke rekening tersangka AB sebanyak 4 kali.

Sebelumnya, terdakwa menjanjikan kepada tersangka AN akan mengembalikan dana tersebut dihari yang sama. Sehingga terdakwa AN membantu terdakwa AB untuk mengapprove transaksi tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah. Dimana, dana tersebut oleh tersangka AB dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya Untuk menutupi perbuatan AB dan AN yang telah dilakukan setoran tunai tanpa disertai uang fisik tersebut, maka tersangka AB mengambil dana salah satu nasabah lalu kemudian dibantu tersangka AN.

Sehingga dana nasabah tersebut beralih kerekening tersangka AB yang dipergunakan kembali untuk menutupi transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik.
Akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah. Terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. (yus)



×


Saksi Ungkap Empat Transaksi Dilakukan Terdakwa Tanpa Sepengetahuan Supervisor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link