pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kabur dari Rumah, Gadis Disekap 21 Hari dan Dirudapaksa

MAROS, BKM — Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek bernama Nawir kini harus berurusan dengan polisi. Warga Kecamatan Turikale ini digelandang anggota tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros karena diduga menyekap seorang gadis remaja berusia 16 tahun selama 21 hari di sebuah kamar kos. Tak hanya disekap, korban mengaku dirudapaksa hingga lebih dari 20 kali.

”Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang kehilangan kontak dengan anaknya sejak awal Januari. Setelah ditelusuri, korban ditemukan di salah satu kos-kosan di Kecamatan Turikale bersama pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu, Rabu (29/1).
Menurut Aditya, korban melarikan diri dari rumahnya di Kabupaten Pangkep pada Sabtu, 4 Januari 2025. Saat melintas di Turikale keesokan harinya, korban bertemu pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek. Lelaki itu kemudian mengajak korban tinggal bersama di kos-kosan dengan iming-iming keamanan, makanan, dan tempat tinggal yang layak.

“Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa ia akan dikembalikan ke rumah orang tuanya pada 1 Februari. Namun, selama di kos-kosan, korban justru mengalami kekerasan fisik dan seksual,” ungkapnya.

Korban mengaku dipaksa melayani hasrat seksual pelaku hingga 20 kali. Aksi bejat pelaku ini terus berlangsung di tengah keluarga korban gigih melakukan pencarian keberadaannya. Upaya itu pun membuahkan hasil. Keberadaan korban teridentifikasi ada di salah satu rumah kos bersama pelaku.

Tanpa menunggu waktu lama, keluarga korban langsung menghubungi petugas. Polisi kemudian bergerak cepat bersama keluarga korban menuju ke lokasi di mana korban disekap. Petugas dan keluarga korban yang tiba di lokasi berhasil menemukan korban bersama pelaku.
”Korban dan pelaku dibawa ke Polres Maros untuk diproses lebih lanjut guna. mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Aditya Pandu.

Selain mengamankan Nawir, lanjut Aditya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.” Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan pelaku Nawir telah diamankan di Rutan Mapolres Maros.” imbuhnya.
Pelaku Nawir terancam pasal berlapis, termasuk penyekapan, penganiayaan, dan pemerkosaan. ”Kasus ini menjadi prioritas kami untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kasus penyekapan ini menyita perhatian masyarakat Maros dan sekitarnya. Kepolisian mengimbau warga agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang tak dikenal. “Segera laporkan ke pihak berwajib jika ada tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.” harap Aditya. (ari/c)



×


Kabur dari Rumah, Gadis Disekap 21 Hari dan Dirudapaksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link