pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perusahaan Properti Diduga Kaveling Laut

Pengacara Klaim Semua Dokumen Perizinan Telah Ada Ketika Aset Dibeli

MAKASSAR, BKM — Munculnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT Dillah Group di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga menjadi polemik. Diduga HGB terbit ketika lokasi tersebut masih berupa laut.

Informasinya SHGB tersebut terbit tahun 2015. Sedangkan Perda RTRW Provinsi Sulsel baru terbit tahun 2022. Perda tersebut kemudian yang menetapkan adanya garis rencana reklamasi, di mana lahan yang dimaksudkan termuat di dalamnya.

Namun, dari yang ditelusuri dan keterangan dari Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran, bahwa sebagian dari kawasan PT Dillah Group itu dahulunya laut ketika sudah memiliki SHGB.
Perda RTRW Provinsi Sulsel pada tahun 2022 tersebut kemudian menjadikan kawasan itu sebagai kawasan reklamasi. Juga sebagai kawasan jasa perdagangan.

Namun, SHGB yang dimiliki perusahaan properti tersebut terbit sejak masih memiliki kontur berupa perairan atau bukan darat. Sementara, SHGB diperuntukkan hak atas tanah.

Dalam penelusuran melalui Aplikasi Google Earth, pada tahun 2015, tampak kontur kawasan tersebut sebagian masih laut. Bentuknya menjorok persegi panjang ke arah laut.

Kawasan tersebut sebagian masih berupa air. Tampak seperti pematang sawah. Seperti isu yang sedang beredar mengenai kaveling laut, fondasi batuan dengan air di tengahnya tampak juga pada lokasi tersebut ketika SHGB terbit.

Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantah Kota Makassar Andrie Saputra membenarkan bahwa pada kawasan yang dimaksud sudah terdapat sertifikat HGB. Namun, ia enggan mengakui kalau dimiliki oleh Dillah Group dan terbit sejak tahun 2015.
Ketika diminta validasi tahun terbit dan pemilik serifikat tersebut, ia berkelit.
“Mengenai terbitnya kapan, namanya siapa, mohon maaf itu masuk ke dalam informasi yang terbatas. Karena itu terkait haknya orang per orang, tidak bisa kami beritahukan,” ujar Andrie, beberapa waktu lalu dikantor BPN Makassar.

Andrie mengaku bukan kewenangannya untuk memastikan lokasi tersebut adalah kawasan reklamasi atau bukan. Namun, menurut pengakuannya, semua sertifikat yang diterbitkan BPN, baik itu di kawasan bekas reklamasi sudah lebih dahulu tertimbun sebelum diukur.

“Kalau dia daerah bekas reklamasi maka dokumen mengenai reklamasinya sudah harus selesai duluan, dan reklamasinya pun sudah selesai duluan. Sudah selesai ditimbun baru BPN bisa melakukan pengukuran dalam hal pensertifikatan,” terangnya.

Andrie menegaskan, tidak boleh mengukur kawasan yang masih berupa air. Namun, ia juga menyebut bahwa kawasan bersertifikat bisa yang berbentuk polygon tertutup. Serupa dengan deskripsi mengenai kontur lokasi SHGB kawasan tersebut terbit.

“Saya analogikanki empang, ada tonji sertifikatnya, karena di tengahnya memang harus ada budidaya udang, bolu. Jadi tidak mutlak tertimbun, seperti itu,” imbuhnya.

Andrie mengutarakan bahwa BPN mengeluarkan sertifikat dengan rekomendasi dari pemerintah daerah seperti Kota Makassar. Menurut ia, BPN hanya mengolah pensertifikatan untuk semua izin yang telah dipenuhi.

“Umpamanya kayak sporadik penguasaan fisik yang mengeluarkan siapa? Lurah, seperti itu. BPN hanya menerima saja. Pada saat sudah ada rekomendasi atau izin dalam bentuk apapun itu kami jalan. Pada saat ke lapangan tidak ada keberatan, jalan. Seperti itu,” tandasnya.
Ketua FKH Ahmad Yusran membeberkan data yang ia miliki. Disebutkannya, terdapat 46 titik koordinat SHGB milik Dillah Group yang patut dipertanyakan.

Dari penelusuran yang dilakukannya, luas lahan tersebut sekitar 23 hektare. Demikian pula dengan terbitnya SHGB oleh BPN Kota Makassar untuk Dillah Group, dan lahan tersebut sebelumnya masih berupa laut.

Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak Dillah Group. Pengacara Dillah Group Gazali Abd.Rachman memberikan klarifikasi dalam beberapa poin penting.

Pertama, Dillah Group memperoleh tanah pada tahun 2013 dari Johanes Benny Tungka (PT Megasurya Nusalestari) melalui pengalihan hak dari pihak yang menguasai tanah serta memiliki dasar bukti penguasaan (sporadik).

Kedua, pada saat Dillah Group memperoleh tanah dimaksud, telah terpasang pembatas tanah dan sebagiannya sudah dalam bentuk daratan. Serta sudah ada rekomendasi izin pemanfaatan ruang tahun 2011, rekomendasi izin lokasi reklamasi tahun 2013 dan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi tahun 2013.i

Ketiga, Dillah Group mengajukan penerbitan SHGB Kantor Pertanahan Kota Makassar atas tanah dimaksud setelah dilakukan pematangan lokasi yang dilaksanakan pada bulan April 2024, dan SHGB terbit pada bulan September 2024.

Keempat, lokasi tanah dimaksud sejak tahun 2019 sudah bukan wilayah laut setelah terbitnya Perda Provinsi Sulsel Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Aturan ini kemudian telah terintegrasi ke dalam Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel tahun 2022-2041.

Gazali menegaskan, tudingan terhadap Dillah Group selama ini memiliki fakta yang berbeda. Terutama terkait penerbitan SHGB di atas laut tahun 2015.

Sejak mulai dimiliki dari PT Megasurya Nusalestari tahun 2013, tidak ada aktivitas kegiatan apapun yang dilakukan di lahan tersebut. Pematang dari batu disebutnya sudah ada sejak pertama kali dibeli. Juga sebagian lahan itu merupakan daratan.

Lanjut Gazali, semua dokumen perizinan juga telah ada ketika aset itu dibeli. Semua izin tersebut telah diberikan oleh Wali Kota Makassar masing-masing pada tahun 2011 dan 2013.

“Bukti pendukung selain itu ada namanya sporadik, ada bukti penguasaan tanah garapan di situ, dari lurah dan camat, lurah Tamalate, Maccini Sombala, RT dan RW,” ujar Gazali saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Menurut Gazali, itu sebagai bukti bahwa tanah yang telah dialihkan haknya ke Dillah Group itu sebagian sudah bentuk daratan dan telah terdapat pematang dari batu. Itu pun di salah satu sisi pematang merupakan milik perusahaan lain yang berada di sebelah lahan milik Dillah Group.

Gazali menerangkan bahwa luas lahan yang dimiliki Dillah Group di kawasan reklamasi yang dalam Perda RTRWP Sulsel 2022 telah dinyatakan sebagai garis pantai bukanlah 23 hektare. Melainkan hanya 7,5 hektare.

Gazali juga menyebut bahwa Dillah Group memang memiliki lahan 17,5 hektare di dekat kawasan reklamasi tersebut. Lahan itu dibeli dari sumber yang berbeda-beda dengan adanya bukti sporadik.

Lahannya pun tidak menyatu dan terpisah-pisah. Lahan-lahan tersebut bukan semuanya berasal dari Reklamasi. Melainkan, tanah rincik yang bukan milik negara.

Dikemukakan Gazali, Dillah Group tidak melakukan aktivitas penimbunan di lahan tersebut selama kepemilikan sejak 2013 hingga 2024. Sebab, sejak 2019, beberapa kali lahan tersebut diserobot oleh orang lain.
Selama berperkara, ia menyebut bahwa Dillah Group memenangkan perkara dengan bukti yang dimilikinya.

Proses penimbunan disebutnya baru mulai pada April hingga Juli 2024. Setelah itu, Dillah Group mengajukan SHGB ke BPN Kota Makassar yang terbit pada September 2024 dengan luas 7,5 hektare. Lahan tersebut sudah full tertimbun tanah dan sebelumnya melewati pengecekan dari BPN.

“Tidak mungkin diajukan serifikat kalau tidak bentuk daratan. Hanya bisa kalau sebagian daratan. Jadi tidak benar kalau kita menerbitkan di atas laut. Dan juga itu bukan wilayah laut sekarang, dengan Perda RTRWP, termasuk RTRW Makassar sudah sinkron,” urai Gazali.

Dalam penerbitan SHGB, Gazali menyebut beberapa dokumen yang Dillah Group lengkapi. Diantaranya bukti sporadik yang dikuatkan oleh surat pernyataan notaris yang menegaskan bahwa ada alas hak di lahan itu. Lalu, SPPT PBB yang sudah ada sebelum dibeli oleh Dillah Group.

Pengacara Dillah Group lainnya Muhdar MS, menyebutkan bahwa Dillah Group tidak mengetahui dan mengikuti proses keluarnya bukti sporadik dari pemerintah setempat. Sebab, bukan sebagai pemilik pertama.

“Iya, karena Pak Haji ini sudah pembeli yang ketiga,” kata Muhdar.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi secara detail terkait dugaan kaveling lahan di atas laut tersebut, termasuk siapa pemilik lahan yang dimaksud.

Namun, secara umum Prof Fadjry mengungkapkan bahwa dirinya ingin memastikan semua aktivitas tersebut sudah sesuai regulasi.

Ia menegaskan, aktivitas pemagaran di laut akan menggangu lalu lintas nelayan. Namun, kembali lagi jika ada peruntukan yang jelas dan dokumen perizinan serta regulasi yang dipenuhi.

“Bagi kami Pemprov, akan dilihat kembali terkait dengan izin-izinnya yang sudah ada di sana. Kalau belum ada izin peruntukannya, pasti kita bongkar, kalau memang tidak memenuhi aturan regulasi yang ada,” pungkasnya. (jun)



×


Perusahaan Properti Diduga Kaveling Laut

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link