MAKASSAR, BKM — Gugatan terhadap sengketa pilkada sejauh ini terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Keputusan sela ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Keputusan tersebut disampaikan dalam jadwal resmi yang dirilis MK, untuk mempercepat tahapan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11-13 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Terkait proses di MK, galon Gubernur Sulsel Muhammad Ramdhan Pomanto menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Namun, kata lelaki yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Makassar, pihaknya tetap yakin jika gugatan akan diterima dan akan diproses.
Karena ia sudah menyerahkan bukti-bukti yang jika dicermati dengan seksama, pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir tidaklah terjadi secara sporadis, melainkan direncanakan. Dengan sebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Makassar.
Lebih jauh Danny mengatakan, bukti yang diserahkan dalam beberapa wadah kontainer itu hanya sampel saja. Masih ada bukti tambahan yang bisa diperlihatkan tim hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur dengan tagline DIA.
Selain itu, pada proses persidangan awal, KPU Makassar salah menjawab atau keliru dalam menjawab pertanyaan hakim MK. Bahkan KPU juga mengakui jika memang betul ada ditemukan tanda tangan identik dalam daftar hadir pemilih.
“Dia (KPU Makassar) jawab, dia iyakan, kan ditanya sama hakim kemarin. Betul tidak ada tanda tangan identik ini, betul yang mulia, dia katakan betul. Syukurmi karena dia salah jawab. Jadi dia salah jawab. Jadi dugaan pemalsuan ini merupakan bagian daripada kecurangan, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif,” beber Danny Pomanto.
Wali Kota Makassar dua periode ini mengatakan, sepenuhnya menunggu keputusan MK pada 4 Februari mendatang. “Kalau misalnya ditolak, maka pelantikan wali kota dan gubernur akan dilaksanakan tanggal 18 Februari. Namun kalau gugatan dilanjutkan dan kalah, pelantikan wali kota maupun gubernur Sulsel akan dilaksanakan April 2025 mendatang,” tutur Danny.
Berbeda jika gugatan dimenangkan oleh pihak DIA maupun Inimi. “Jika gugatan Inimi dikabulkan, maka akan dilaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU yang akan diikuti tiga pasangan calon,” tambahnya.
Sementara itu, jika gugatan dimenangkan DIA, maka pemenang pilgub Sulsel sebelumnya akan dianulir dan penggugat akan dilantik sebagai gubernur/wakil gubernur. “Terlepas dari semua itu, kita serahkan saja, apapun terjadi sudah diatur sama Tuhan,” tambah Danny.
Sementara itu, Asri Tadda selaku juru bicara pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, optimistis MK akan memutus lanjut sidang sengketa pilgub Sulsel 2024. “Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan,” kata Asri, kemarin.
Keyakinan Asri dan tim DIA bukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan tanda tangan palsu pemilih pada pilgub Sulsel 2024 sangat signifikan. “Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,” tambah Asri.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam keterangannya menjelaskan, percepatan dilakukan agar proses penyelesaian sengketa pilkada dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap perkara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap gugatan yang masuk diproses dengan adil, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis pekan lalu. (rhm)

