MAKASSAR, BKM — Seorang pelaku pencurian alat pertukangan berinisial RR (30), warga Jalan Deppaswai, Kamis (6/2), diamankan personel Polsek Manggala, di rumahnya Jalan Deppasawi. Karena sehari sebelumnya atau pada Rabu (5/2), RR telah mencuri alat pertukangan di perumahan wilayah hukum Polsek Manggala.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Manggala, sebelum terjadi pencurian dalam kronologi bermula saat korban hendak menggunakan peralatam tukang miliknya.
Namun saat di lokasi proyek pemasangan interior, barang tersebut sudah hilang. Korban berinisial RA yang menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada personel Polsek Manggala.
Peralatan yang hilang berupa mesin gulinra, blower, bor cas dan bor beton. Pelaku saat diinterogasi menyidik Polsek Manggala mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Manggala.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (jul)

