pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Pemerasan dan Kekerasan

MAKASSAR, BKM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EG (63 tahun). EG merupakan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.

Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan jika proses penangkapan berlangsung di kabupaten Bogor. Dimana, terpidana berhasil diamankan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen dengan diback up Tim AMC Kejagung RI
Soetarmi melanjutkan, terpidana Elly Gwandy telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”EG dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024, dengan amar putusan tersebut menyatakan bahwa dirinya bersalah dengan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan,” ungkap Soetarmi, pada Jumat (7/2).

Diketahui, terpidana EG dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. ”Terpidana ditetapkan dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” kata Soetarmi.

Sebelumnya, terpidana EG telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, EG ditetapkan menjadi buronan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, EG sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan menuju Kota Makassar.
Terpidana diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang dan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros Kamis (6/2) pukul 22.00 Wita.
Saat tiba di bandara, EG dijemput Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas dan Jaksa Eksekutor pada Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Indra Kurniawan. Selanjutnya, terpidana EG dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

”Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan’. (mir)



×


Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Pemerasan dan Kekerasan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link