pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kuras ATM Majikan, Pasutri Ditahan

DITAHAN -- Pasutri yang menguras isi ATM majikannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mapolres Tana Toraja sejak 7 Februari lalu.

MAKALE, BKM — Pasangan suami istri (Pasutri) Asisten Rumah Tangga (ART) inisial KS (29) dan H (38) yang nekat menguras isi Automatic Teller Machine (ATM) majikannya RR (53) senilai jutaan ruiah. Sebelum pelaku menggasak uang Rp 537 juta lebih, kedua pelaku mengambil ATM korban yang tersimpan di kamar juga tertera PIN korban.

Kapolres Tator AKBP Malpa Malacoppo, Selasa (11/2) menjelaskan setelah korban mengetahui terlah terjadi transaksi mencurigakan pada ATM miliknya, korban melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja pada 4 Februari 2025. Usai menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Diketahui pelaku beraksi menguras ATM milik korban di 31 Brilink dengan 61 kali penarikan sejumlah Rp 537 juta lebih.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut menurut Kapolres, Pasutri sudah ditahan di Mapolres sejak 7 Februari 2025.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk, tersangka KS dan H bekerja di rumah korban di Rantetayo bulan Februari 2024 hingga Juli 2024. Pelaku mulai melancarkan aksinya pada 17 Juli 2024 mendatangi Brilink menarik uang Rp 3,5 juta.
Pada periode Juli 2024-2 Februari 2025, pelaku menarik uang dari rekening korban 64 kali transaksi nominalnya bervariasi di 31 Brilink di Tana Toraja, Enrekang, dan Morowali.

Dari tangan pelaku penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp 10,78juta mobil, dua unit motor, anting emas dan perabot rumah tangga ditengarai dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan. Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pasutri terancam pidana lima tahun sesuai pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan (H) pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (gus/C)



×


Kuras ATM Majikan, Pasutri Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link