pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Tanyakan Indikator Verifikasi Dalam Perkara Tipikor PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (24/2). Dalam perkara ini menghadirkan terdakwa AH.

Adapun agenda sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan tersebut. Empat orang saksi yang dihadirkan yakni Ermawati selaku koordinator keuangan dan akuntansi PT SI, Gita bagian admin proyek, Reski selaku kasir PT SI, dan Fatwa yang merupakan verifikator PT Simak.
Dalam persidangan yang berlangsung pihak JPU terlebih dahulu menanyakan kepada Ermawati selaku koordinator keuangan perihal indikator verifikasi. Dalam jawabannya, saksi Ermawati menyampaikan jika indikator verifikasi mengacu pada program yang sudah ada yang kemudian diinput melalui data Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika fungsi dari dilakukannya proses verifikasi meliputi kelengkapan dokumen dan akurasi angka yang menyesuaikan dengan anggaran.
Di sistem sudah ada platform yang mengacu pada RAB dan dilakukan secara by document,” jawab saksi.
Selanjutnya JPU menanyakan kepada Ermawati terkait pihak yang berhak melakukan penandatanganan dalam proses pencairan. Dalam tanggapannya, Ermawati menyebutkan, terdapat beberapa pihak yang memiliki kapasitas dalam proses pencairan anggaran seperti manajer dan kepala cabang.

”Bila tidak lengkap maka tidak boleh dicairkan,” ungkapnya.
Kemudian saksi Gita selaku admin proyek menyampaikan jika ruang lingkup tugasnya meliputi proses penggajian dan penyewaan terhadap berbagai jenis item kebutuhan proyek.dalam jalannya persidangan JPU menanyakan kepada saksi Gita tentang aliran dana yang dikirimkan melalui mekanisme transfer.
”Apakah dana yang di transfer berjumlah ratusan juta,” tanya JPU.

Dan Gita mengatakan jika dana yang di transfer ke sejumlah pihak mencapai ratusan juta. ”Ya ada ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut dua saksi lainnya juga turut ditanya tentang mekanisme pencairan dana.keduanya mengungkapkan jika proses pencairan memiliki beberapa tahapan yakni proses pengajuan RAB. Kemudian proses pengajuan ke manajer operasional yang secara otomatis akan terkonfirmasi ke pihak pusat melalui sistem cek anggaran
Sebelumnya terdakwa AH selaku manajer operasional dinilai telah bekerjasama dengan terdakwa lainnya melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4×7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Tersangka AH juga disebut membeli mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 senilai Rp283.000.000 untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka AH menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada pelaksanaan empat pekerjaan/proyek jasa penagwasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia

Perbuatan Tersangka dinilai telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (!) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (yus)



×


JPU Tanyakan Indikator Verifikasi Dalam Perkara Tipikor PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link