pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DKPP Tegaskan KPU Barru Tidak Langgar Kode Etik

MAKASSAR, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh aduan yang dilayangkan Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024, Senin (5/5).
Dalam sidang tersebut, DKPP menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu yang dilakukan Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
“Memutuskan, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu satu hingga teradu lima terhitung sejak putusan ini dibacakan,”ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam amar putusan, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah pembacaan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Munawir, dalam pengaduannya, menuding para komisioner KPU Barru telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan tidak menjaga profesionalitas.
Ia menyoroti insiden mati lampu selama 30 menit yang terjadi saat debat publik Pilkada 2024. Munawir mengklaim bahwa kejadian tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak citra KPU Kabupaten Barru.

“Pada pelaksanaan debat sempat terhenti karena mati lampu, tetapi para teradu malah berkelakar bahwa itu adalah uji coba,”katanya dalam sidang DKPP, Kamis (13/3) lalu.
Menanggapi tudingan tersebut, Ilham, salah satu teradu, menjelaskan bahwa KPU Barru telah melakukan persiapan maksimal, termasuk berkoordinasi dengan Polres, Dandim, Event Organizer, dan PLN.
“PLN sudah mengambil langkah preventif dengan memasang daya cadangan. Namun, peralihan ke daya cadangan memang membutuhkan waktu,”ujar Ilham.
Ia juga menyampaikan bahwa debat yang tertunda tersebut akhirnya dijadwalkan ulang 13 November 2024 di Makassar setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami memutuskan untuk menghentikan debat pada 30 Oktober 2024 dan menjadwalkannya ulang di Makassar dalam sekali debat,” tambahnya.
Putusan DKPP ini sekaligus menegaskan bahwa tudingan ketidakprofesionalan KPU Barru tidak terbukti.(rif)



×


DKPP Tegaskan KPU Barru Tidak Langgar Kode Etik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link