pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ancam Perempuan Pakai Badik di Jeneponto Diselesaikan Melalui RJ

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto, di Kejati Sulsel, Selasa (6/5).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Fathir Bakkarang, dan jajaran secara virtual.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka berinisial AM (26) dan tersangka Toni bin Ramli (22) yang dinilai telah melanggar ketentuan pasal 335 ayat (1) KHUP tentang kasus pengancaman terhadap korban Sri Ayu Permatasari (23 tahun).

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
”Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Peristiwa pengancaman yang dilakukan tersangka AM terjadi pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 di Kampung Ganting, Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Turatea. Saat itu di rumah korban Sri Ayu sedang berlangsung aktivitas pengepakan jagung kuning.

Kemudian tersangka AM bersama rombongannya mencari orang yang pernah bermasalah dengan dirinya, yakni pelaku pembusuran. Korban Sri Ayu kemudian turun ke depan rumah karena mendengar ada keributan.
Saat Sri Ayu menghampiri kerumunan, tersangka AM mengeluarkan badik dan berteriak menuduh orang yang melakukan pembusuran terhadap dirinya adalah satu satu dari pekerja Sri Ayu. Akibat perbuatan tersangka, korban Sri Ayu mengalami trauma rasa takut.

Diketahui, tersangka AM merupakan anak pertama dan sebagai tulang punggung keluarga yang membantu memenuhi kebutuhan ekonmi sehati-hari dan bekerja sebagai karyawan di peternakan ayam potong. Tersangka mempunyai tiga orang saudara, sementara orang tua tersangka bekerja sebagai tukang ojek.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman pidana yang disangkakan maksimal 1 tahun penjara.kemudian telah ada perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka.
Perbuatan Tersangka juga dinilai tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa badik disita untuk dimusnahkan dan tersangka segera dibebaskan.
”Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (yus)



×


Ancam Perempuan Pakai Badik di Jeneponto Diselesaikan Melalui RJ

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link