INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dijadikan sebagai landasan utama kebijakan pemerintah dalam mengarahkan upaya penghematan anggaran negara secara menyeluruh dan terintegrasi. Kebijakan ini mencakup seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan target efisiensi anggaran belanja sebesar Rp306,69 triliun.
Dana hasil efisiensi tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan strategis, antara lain pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pendanaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Upaya penghematan anggaran ini merupakan langkah yang tepat mengingat keterbatasan sumber daya dan kondisi fiskal yang menantang.
Namun demikian, efisiensi anggaran berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap kinerja, kualitas, dan keberlanjutan program-program pemerintah yang sedang berjalan.
Isu efisiensi anggaran ini telah menjadi perbincangan luas di ruang publik dan kerap memicu perdebatan tajam di masyarakat. Di satu sisi, efisiensi anggaran adalah prinsip fundamental dalam tata kelola keuangan negara yang bertujuan menjamin bahwa setiap alokasi dana publik digunakan secara optimal, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan efisiensi sering menimbulkan polemik, khususnya ketika pemangkasan anggaran dilakukan pada sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan subsidi sosial. Pemotongan pada sektor-sektor tersebut dinilai berisiko menurunkan kualitas layanan publik sekaligus melemahkan perlindungan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada dukungan anggaran negara.
Oleh karena itu, berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat, menekankan bahwa efisiensi anggaran seharusnya dilaksanakan secara selektif berdasarkan evaluasi prioritas dan urgensi program.
Dengan demikian, efisiensi tidak hanya menjadi instrumen untuk menyehatkan keuangan negara, tetapi juga berfungsi sebagai strategi kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. (mg7)

