MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Kepala Seksi Oharda pada Bidang Pidum, Alham, dan beberapa jaksa melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (3/6).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual. Kejari Luwu Timur mengajukan RJ atas nama tersangka berinisial SR (33 tahun) yang dinilai telah melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KHUP tentang kasus penganiayaan terhadap korban Irwan alias Wawan (32 tahun).
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
”Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka SR terjadi pada hari Minggu 30 Maret 2025 yang dimana hal tersebut berawala saat tersangka SR cekcok dengan saksi Ta’bi, lalu datang korban Irwan berniat menenangkan Sahar. Namun tersangka memberontak dan langsung marah kepada korban. SR lalu memukul wajah korban Irwan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian mata sebelah kiri.
Diketahui tersangka SR dalam kegiatan sehari-hari adalah seseorang yang berprofesi sebagai buruh pasir harian yang membantu perekonomian keluarganya. Tersangka juga sudah menikah namun belum dikaruniai anak. Tersangka adalah anak keenam dari tujuh bersaudara. Tersangka tinggal satu rumah bersama dengan orang tua Tersangka, istri, saudara dan keponakannya.
Akibat perbuatan tersangka menyebabkan dia ditahan yang berdampak pada keadaan ekonomi keluarga karena tidak ada yang membantu perekonomian keluarganya. Dalam perkara ini tersangka mengakui sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban, dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan dapat dihentikan dengan upaya Restorative Justice sehingga Tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kemudian telah adan perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka. Perbuatan tersangka juga disebut tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Tmur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
”Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (yus)

