MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel tengah bersiap menghadapi gugatan hukum yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB–ATK), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tidak menyasar hasil suara, melainkan menyoal profesionalisme dan prosedur kerja KPU dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga.
“Terhadap gugatan Paslon 3 di MK, kami tetap menghargai upaya mereka untuk menguji hasil yang telah diputuskan KPU. Bagaimanapun itu adalah bagian dari tahapan dalam pelaksanaan pemilihan,” kata Upi, Minggu (8/6).
Upi juga menambahkan bahwa saat ini KPU Sulsel tengah berkoordinasi langsung dengan KPU RI sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Kami masih koordinasi dengan KPU RI dek,”ujarnya singkat.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan RMB–ATK telah teregistrasi secara resmi dalam sistem MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, dan diajukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB.
Gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Kota Palopo sebagai pihak termohon.
Liaison Officer (LO) RMB–ATK, Asmal Kadir, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak mempermasalahkan hasil akhir atau kemenangan pihak lain, melainkan fokus pada dugaan ketidaksesuaian prosedur dan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan PSU.
“Yang digugat bukan paslon, tapi penyelenggara. Ini tentang proses, bukan soal angka suara,”kata Asmal.
Gugatan ini, lanjut Asmal, merupakan hasil keputusan bersama yang melibatkan tim pemenangan, simpatisan, dan partai pengusung, yakni Partai Golkar dan PKS.
Dalam dokumen permohonan yang disampaikan ke MK, RMB–ATK melampirkan berbagai berkas termasuk surat kuasa hukum, daftar alat bukti (P-1 hingga P-5), serta salinan identitas resmi.
Plt Panitera MK, Wiryanto, menyebutkan bahwa permohonan tersebut kini dalam tahap verifikasi administrasi.
Pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen jika terdapat kekurangan.
Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto, mengatakan bahwa pihaknya masih menggelar rapat internal untuk menentukan langkah hukum dan persiapan teknis dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Belum ada (tanggapan resmi), kami masih mau rapat dahulu,” kata Romy.
Gugatan RMB–ATK menambah dinamika pasca-PSU Pilkada Palopo. Meskipun hasil resmi telah ditetapkan, gugatan ke MK menjadi ruang untuk menguji integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu oleh KPU daerah.
Kini, dengan KPU Sulsel berkoordinasi ke pusat dan Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi penentu sah tidaknya prosedur PSU Pilwali Palopo secara hukum. (jun/rif)

