MAKASSAR, BKM — Balai Karantina Sulawesi Selatan angkat suara terkait pemberitaan yang menyebut dugaan satwa dilindungi berupa burung rangkong mini yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dipindahtangankan kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi BKM, Senin (16/6), Balai Karantina Sulsel membantah tudingan tersebut.
Melalui rilis yang disampaikan Astrid selaku Humas Balai Karantina Sulsel, disebutkan bahwa burung tersebut tidak pernah diserahkan sebagai cinderamata atau hibah pribadi, melainkan hanya dititipkan sementara lantaran Instalasi Karantina Hewan (IKH) saat itu sedang dalam masa perbaikan dan pemeliharaan.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar luas di publik, menyebut bahwa dua ekor rangkong hasil penolakan dari Karantina Surabaya telah berakhir di tangan pribadi pejabat negara. Isu ini mencuat menyusul adanya penahanan pengiriman satwa dilindungi tanpa dokumen karantina dari Makassar ke Surabaya pada 29 Februari 2024 lalu.
Karantina Sulsel menegaskan bahwa penempatan burung pada pihak luar adalah solusi darurat dengan pengawasan ketat, bukan bentuk pengalihan hak milik atau pemberian khusus.
Lebih lanjut, Karantina Sulsel mengajak seluruh pihak agar melihat konteks penanganan burung rangkong ini secara obyektif. ”Tindakan tersebut dilakukan dalam semangat edukatif dan promotif terhadap upaya konservasi satwa liar di wilayah Sulawesi,” tulis pihak balai dalam pernyataan resminya.
Dalam siaran pers tersebut, Karantina Sulsel juga menekankan komitmen mereka terhadap perlindungan satwa dilindungi dan penindakan terhadap praktik ilegal seperti penyelundupan, perdagangan liar, atau pemanfaatan satwa tanpa izin resmi.
Sebelumnya diberitakan, satwa berupa burung rongkok dilindungi yang dikirim dari Makassar ke Surabaya tanpa dokumen karantina menyalahi prosedur pengiriman satwa dilindungi
Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina kesehatan dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (rhm)

