GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten Gowa akhirnya mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah. Sebanyak tiga rumah makan (RM) yang selama ini beroperasi di Jalan Tun Abdul Razak, berbatasan dengan Kota Makassar, ditutup lalu disegel pada Senin pagi (16/6). Masing-masing RM Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory.
Penyegelan tempat usaha ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas PUPR serta aparat pengamanan dari Polres Gowa dan Kodim 1409.
Sebelumnya, tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gowa 2024 telah mendatangi tempat tersebut dan sejumlah lokasi lainnya. Selanjutnya digelar rapat dengar pendapat melalui DPRD Gowa dengan menghadirkan manajemen dari tempat usaha yang ada di Gowa. Akhirnya mencuat tiga rumah makan tersebut yang tidak mengantongi surat izin usaha dan lainnya.
Atas temuan tersebut, Pemkab Gowa pun menegakkan aturan dengan menutup rumah makan yang berlokasi di kawasan elite dalam wilayah Kecamatan Somba Opu itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa Umar Majid mengatakan, sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen ketiga rumah makan tersebut. Namun karena tidak ada upaya untuk melengkapi dokumen perizinan, penyegelan sementara pun dilakukan.
“Penyegelan dilakukan hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Sudah berulang kali kami berikan teguran, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak managemen,” tandas Umar Majid.
Jika semua izin ketiga rumah makan ini sudah lengkap, barulah segel akan dibuka kembali.
“Rupanya saat disegel, para pemilik rumah makan ini baru mau mengurus perizinan. Kami tidak ada toleransi sampai PBG mereka miliki,” tegasnya.
Umar mengatakan, selama masa penyegelan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau upaya membuka usaha tanpa izin, maka penutupan permanen akan dilakukan.
“Kami awasi terus. Kalau ada yang nekat buka sebelum izinnya lengkap, akan kami segel secara permanen. Karena itu, belajar dari ketiga usaha tersebut, maka kami imbau seluruh pemilik usaha apapun itu jenisnya harus patuh pada aturan yang berlaku di Gowa, khususnya dalam kelengkapan izin usaha dan izin bangunan,” terang Umar. (sar)

