MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar memberikan deadline atau tenggat waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan semua perizinan di RM Mas Daeng.Deadline diberikan setelah pekan lalu rumah makan yang berlokasi di Jalan Arief Rate disegel.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, walaupun disegel, aktivitas rumah makan tersebut tetap normal seperti biasa. Walaupun ada stiker informasi penyegelan yang ditempel di pintu rumah makan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Helmy Budiman mengatakan, pihak pengelola rumah makan sudah datang menghadap ke Dinas PM PTSP meminta agar segelnya dicabut. Mereka sudah berjanji untuk memenuhi persyaratan dokumen operasional yang belum lengkap.
“Memang tadi pagi (kemarin pagi), sudah ada permintaan dari pengelola untuk mengajukan pencabutan segel. Jadi kita tindak lanjut lagi dengan rapat, kita undang semua pihak. Dari Dinas Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan semua yang masuk dalam tim satgas penertiban,” ungkap Helmy saat dihubungi kemarin siang.
Lelaki yang kemarin sore dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar itu mengemukakan, sebagai pemerintah yang selalu berupaya untuk memberi kesempatan masyarakat dalam berusaha, pihaknya berupaya menjembatani dan mengakomodir permohonan mereka.
“Kita juga tidak terlalu terlalu represif, terlalu ketat, terlalu saklek, tidak memberi kesempatan mereka untuk berusaha, kita harga komitmen mereka untuk melengkapi seluruh dokumen yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Adapun dokumen-dokumen yang harus dilengkap pengelola RM Mas Daeng adalah Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), Ijin Restoran, serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena mereka berkomitmen untuk mengurus dokumen ijin dimaksud, kita kasih pernyataan, akhirnya kita kasih kelonggaran, silahkan mereka beroperasi,” tambahnya.
Pemkot Makassar memberi tenggat waktu selama 30 hari ke depan untuk mengurus seluruh perijinan yang dimaksud.
“Awalnya kan kita kasih deadline 15 hari, cuma kan kita mau, jangan sampai kita pasang 15 hari, nanti mereka nggak bisa penuhi. Jadi saya sampaikan ke pihak perwakilan dari Mas Daeng, manajemennya. Dia minta negosiasi, jatuhnya tadi ke 30 hari,” kata Helmy.
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar itu, pihaknya selama ini memberi ruang kepada seluruh warga untuk berusaha sepanjang memenuhi aturan yang dipersyaratkan. Tidak ada istilah untuk mencari-cari kesalahan.
Namun kalau ada pelanggaran yang dilakukan, pemerintah harus secara tegas melakukan penindakan.
Itupun sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah mengambil langkah kooperatif dengan mengundang manajemen RM Mas Daeng beberapa kali.
Bahkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, hal itu sudah dilakukan sejak tahun lalu.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat teguran pertama, kedua, ketiga, baik lewat kecamatan maupun kelurahan. Namun mereka tidak merespon,” tandasnya. (rhm)

