pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Penyalahgunaan APBDes Siatu

PENGAWALAN -- Tim Tabur Kejati Sulsel melakukan pengawalan ketat kepada Mohammad Ali, DPO kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Siatu (tengah), sesaat setelah dilakukan penangkapan.

MAKASSAR, BKM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejati Sulteng dan Cabang Tojo Una-Una di Wakai berhasil menangkap seorang buronan bernama Mohammad Ali (49 tahun), pada Senin (16/6).

Mohammad Ali yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu, merupakan saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Mohammad Ali yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu 2018 sampai 2022, tidak pernah menghadiri panggilan tim penyidik. Akhirnya, Mohammad Ali ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, Mohammad Ali telah ditetapkan DPO berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai Nomor: R- 07/ P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.
”Tim Tabur Kejati Sulsel pada Bidang Intelijen telah mengetahui keberadaan Mohammad Ali di kawasan Perumahan Lili di Jalan Boulevard, Panakkukang Makassar,” ungkap Soetarmi.

Setelah diamankan dari tempat persembunyiannya di Makassar, Mohammad Ali dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Mohamad Ali sebagai tersangka dalam dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.
Soetarmi menjelaskan, tim tabur Kejati Sulsel menyerahkan tersangka Mohammad Ali kepada penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.

”Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (yus)



×


Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Penyalahgunaan APBDes Siatu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link