MAKASSAR, BKM–Kisruh penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, menuai reaksi keras dari DPRD Makassar. Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan mengecam lambannya respons pemerintah setempat dan mendesak agar persoalan ini segera dituntaskan sebelum konflik sosial makin melebar.
Kasus ini mencuat setelah akses ke TPQ ditutup oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Akibatnya, sekitar 70 anak-anak yang rutin mengikuti pengajian terancam kehilangan ruang belajar agama. Ironisnya, dalam forum mediasi yang difasilitasi DPRD, pihak pengklaim absen tanpa alasan jelas.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyayangkan ketidakhadiran pihak yang mengklaim lahan. Hal ini menurutnya memperumit proses klarifikasi dan menyulitkan lembaga legislatif dalam menyimpulkan status kepemilikan lahan secara sah.
”Kami hanya menerima penjelasan dari pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama. Tanpa kehadiran pihak penggugat, proses ini jadi buntu. Tapi yang jelas, tindakan penutupan sepihak itu berpotensi melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (19/6).
Tri memperingatkan bahwa jika mediasi tak segera dilakukan dan tindakan sepihak terus berlanjut, maka konflik horizontal sangat mungkin terjadi di tengah masyarakat. “Membongkar pagar atau menutup akses tanpa kekuatan hukum bukan hanya tindakan arogan, tapi juga pelanggaran hukum. Kami tidak akan diam,” ujarnya.
Sekretaris Komisi A, Irwan Djafar, mengingatkan bahwa aparat kecamatan dan kelurahan tak boleh hanya menjadi penonton. Ia menegaskan perlunya intervensi lebih kuat dari Pemerintah Kota Makassar untuk melindungi fasilitas pendidikan keagamaan dari konflik kepemilikan lahan yang belum selesai.
”Kami minta camat dan lurah jangan setengah hati. Ini bukan sekadar masalah tanah, tapi menyangkut hak dasar anak-anak. Jangan tunggu gejolak warga baru bergerak,” kritiknya.
Sementara itu, Camat Tamalate Emil Yudianto Tajuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah berinisiatif menyurati PT Timur Rama, yang disebut sebagai pemilik lahan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut berupa pembukaan akses jalan.
”Kami sudah kirim surat dan minta dibukakan akses sementara demi kelancaran kegiatan TPQ. Tapi belum ada respons, ini jelas merugikan masyarakat, yang jelas setelah ini mungkin esok atau sebentar kita tindak lanjuti langsung biar cepat selesai,” bebernya.
Emil menegaskan, meski status hukum lahan masih dalam sengketa, pemerintah harus bisa memilah antara urusan legalitas dan kebutuhan sosial masyarakat. “Silakan proses hukum berjalan, tapi jangan ganggu proses belajar mengaji. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” katanya.(ita)

