MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim melakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Kamis (19/6).
RJ ini turut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda pada Bidang Pidum, Alham melakukan ekspose perkara RJ. Ekspose ini turut dihadiri Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Nurmala Ramli, dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.
Perkara penganiayaan (Pasal 170 Ayat 1 KUHP) yang diajukan Kejari Jeneponto melibatkan 6 tersangka, masing-masing berinisial Untung UG (37 tahun), SA (39 tahun), HA (55 tahun), HD (52 tahun), AD (32 tahun) dan DN (27 tahun).
Diketahui, HD dan HA merupakan mantan pasangan suami istri. Adapun DN dan AD merupakan anak dari HD, sementara UB dan SA adalah saudara dari HA
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
”Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Perkara yang melibatkan keenam tersangka ini terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, yang bermula saat HD berniat menemui HA di rumah SA dengan tujuan untuk meminta hak warisan berupa sawah kepada salah satu anaknya yang ikut dengan HD.
Saat HD meminta lahan sawah yang diperebutkan, membuat SA menjadi emosi lalu mengambil sebuah parang. Kemudia datang DN dan AD yang mengajak Hammado pulang dari rumah Sangkala.
Saat berjalan pulang, tersangka UG kemudian datang dengan mengendarai motor sambil mengayunkan parang ke arah HD, hal ini menyebabkan pertikaian dan pengeroyokan 3 lawan 3 yang berujung pada perlaporan di kepolisian.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan yang dilakukan hanya diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
Diketahui juga, telah ada perdamaian tanpa syarat antara para tersangka dan luka yang diderita korban sudah sembuh dan pulih kembali pada keadaan semula. para tersangka juga masih memiliki hubungan keluarga.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
”Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (yus)

