pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kapolres Bungkam, Polsek Buka Police Line: Tipidter Disilang, Prosedur Ditinggalkan

Kantor polres sinjai

SINJAI, BKM— Ketika prosedur penegakan hukum dipatahkan oleh institusi itu sendiri, publik berhak bertanya, masih adakah nilai hukum yang ditegakkan, atau semua sudah tunduk pada komando diam-diam?

Inilah potret yang terjadi di Larea-rea, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, tempat hutan mangrove dirambah dan digantikan aktivitas industri pabrik Porang dan rumput laut oleh PT. Newstar Konjac Nusantara, meski tanpa dokumen AMDAL, Andalalin, PBG, dan izin lingkungan yang sah.

Tipidter Pasang, Polsek Buka. Hukum Jadi Parodi Internal dimana Pada 17 Juni 2025, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sinjai menindak tegas dengan memasang police line di lokasi yang diduga kuat menjadi area pembalakan liar dan penimbunan ilegal. Bahkan, 5 truk pengangkut material turut diamankan untuk proses penyelidikan.

Namun, lima hari kemudian, garis polisi yang terpasang atas nama hukum dibuka begitu saja oleh Kapolsek Sinjai Utara, bukan oleh penyidik. Lebih mengherankan lagi, tidak ada hasil penyidikan resmi yang menjadi dasar pencabutan.

Kapolsek Sinjai Utara AKP Sasmito secara terbuka mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari Kapolres Sinjai. “Betul saya yang lepas. Perintah Kapolres,” ketus Pak Kapolsek.Senin, 23/05/2025

Kapolsek menjelaskan dengan dalih teknis. “Police line itu berfungsi untuk mengamankan status quo dalam rangka keperluan penyelidikan. Tapi kalau baket sudah lengkap dan sudah tidak diperlukan lagi bisa dilepas. Seperti di tempat-tempat lain yang dipasang police line, fungsinya sama,”jelasnya.

Namun faktanya, tidak ada pernyataan resmi bahwa berkas penyidikan (baket) telah lengkap, tidak ada rilis hasil penyelidikan, dan truk yang sebelumnya disita kini bebas beraktivitas.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, Dikonfirmasi Wartawan, Tapi Bungkam. Media, telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Sinjai, namun tidak menjawab konfirmasi wartawan.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Maaf sebelumnya Komandan, saya Didin dari media beritakotamakassar.com hendak konfirmasi terkait pelepasan atau pencabutan police line di lokasi pembangunan pabrik Porang dan rumput laut di Larea-rea. Apakah benar Bapak Kapolres Sinjai memerintahkan kepada Kapolsek Sinjai Utara untuk mencabut police line tersebut? Kalau benar, apa pertimbangan Kapolsek Utara yang diperintahkan untuk membuka atau melepas police line tersebut, sementara yang memasang adalah Unit Tipidter? Mohon tanggapannya”

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu kata pun tanggapan dari Kapolres Sinjai. Sikap diam ini justru menguatkan kecurigaan publik bahwa pencabutan garis polisi tidak berdasar pada prosedur, melainkan hanya pada perintah tanpa pertanggungjawaban.

Dedi Rawan, SH, praktisi hukum, mengecam keras proses pencabutan garis polisi tanpa prosedur yang sah.

“Police line itu terpasang sesuai aturan dan dibuka juga sesuai undang-undang, kemudian dipasang oleh pihak kepolisian untuk membatasi area tertentu, terutama di tempat kejadian perkara guna memfasilitasi proses penyelidikan atau penanganan suatu kejadian,”* jelasnya.

Ia menilai, tindakan membuka police line tanpa dasar hukum sama saja dengan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan dapat masuk ke ranah pidana.

“Pencabutan atau pembongkaran police line tanpa izin atau dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum. Hal ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menghilangkan atau merusak barang bukti, atau menghalangi proses hukum,”tegasnya.

Dedi menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan diduga oleh atasan Polres Sinjai. “Patut dicurigai atau diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses kebijakan pencabutan garis polisi tersebut dan pembebasan 5 unit truk itu, karena tindakan membuka atau mencabut police line secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perintangan penyidikan,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka dan transparan, karena kawasan Larea-rea adalah kawasan yang strategis.

Bukan Hanya Pita Kuning, Tapi Garis Batas Moral. Ketika garis polisi dipasang oleh satu unit dan dicabut oleh unit lain, lalu komandan yang memberi perintah tidak bersedia bicara, maka yang tercoreng bukan hanya prosedur hukum, tapi kredibilitas institusi kepolisian sendiri.

Dan ketika penegakan hukum berubah menjadi sandiwara yang disusun dalam diam, maka publik pun berhak mengajukan pertanyaan terakhir: Hukum ini ditegakkan untuk siapa?




×


Kapolres Bungkam, Polsek Buka Police Line: Tipidter Disilang, Prosedur Ditinggalkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link