MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menemui para demonstran, berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Insyaa Allah akan segera kami RDP-kan agar semua pihak dapat menyampaikan informasi dan pandangan, bukan hanya dari satu sisi saja,”janji Fauzi ketika menerima pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa, Pemuda, Rakyat (AMPERA) Sinjai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Rabu (25/6).
Para pengunjuk ras menolak rencana pembukaan tambang di wilayah Kabupaten Sinjai.
Jenderal lapangan aksi, Isyal Apriaal, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap dampak negatif yang diperkirakan timbul dari kegiatan pertambangan tersebut.
“Kami menyampaikan aspirasi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pertambangan di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Menurut Isyal, meski tambang tersebut belum beroperasi, proses perizinannya telah berjalan dan kemungkinan besar segera dieksekusi.
Ia mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari penolakan tersebut, Ancaman terhadap ekosistem dan lingkungan hidup. Wilayah tambang akan merusak hutan, sumber mata air, dan tanah produktif.
“Gangguan terhadap ketahanan pangan. Sebagian besar warga Sinjai bergantung pada sektor pertanian dan perikanan. Potensi konflik sosial. Keputusan tambang berisiko memicu konflik antara masyarakat, perusahaan, dan aparat,” tegasnya.
Lanjut dia, minimnya transparansi dan partisipasi publik. Proses perizinan dianggap tidak melibatkan masyarakat terdampak secara adil. Potensi Sinjai sebagai kawasan konservasi. Daerah ini lebih cocok dikembangkan untuk pertanian dan pelestarian lingkungan daripada menjadi kawasan industri tambang.
AMPERA Sinjai mendesak DPRD Provinsi Sulsel untuk menghentikan proses perizinan pertambangan di Sinjai, meminta Dinas ESDM dan DLH Provinsi Sulsel menolak penerbitan izin tambang baru.
“Mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Sulsel untuk menolak tambang baru di Sinjai dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas dampak rencana pertambangan secara terbuka. (rif)

