pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Soroti Dugaan Penipuan, Dewan Siap Panggil Paksa Owner Aero Home

int Fasruddin Rusli

‎MAKASSAR, BKM — Banyaknya polemik yang bermasalah dari pengembang. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk pengembang dari PT Aero Multi Karya. Dewan siap menyurat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan langsung pemilik perusahaan.‎

‎Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengungkap adanya dugaan praktik penipuan serius yang terjadi di Perumahan Aero Home, Kota Makassar. Dugaan itu mencuat setelah dirinya menerima laporan dan menemui langsung para warga yang menjadi korban.‎
‎Dari hasil temuannya, legislator Fraksi PPP Makassar ini menyebut bahwa satu unit rumah di perumahan tersebut bisa dimiliki oleh hingga tiga orang berbeda seluruhnya mengaku memiliki bukti kepemilikan yang sah.
‎‎”Ini benar-benar di luar nalar saya. Ada unit yang pondasinya saja belum selesai, tapi sudah punya tiga pemilik. Ini jelas-jelas ada unsur penipuan dan permainan kotor dari pihak pengembang,” ungkapnya.‎

‎Ia menyampaikan, sekitar 90 persen warga telah melakukan pelunasan pembayaran, sementara sisanya masih dalam proses pembiayaan di bank. Namun yang mengejutkan, banyak di antaranya kini menghadapi persoalan ganda karena unit yang mereka beli ternyata juga dijual ke orang lain.
‎‎Menurut Acil sapaan akrab Fasruddin Rusli, masalah ini bukan sekadar soal keterlambatan penyerahan sertifikat, tetapi sudah masuk ke ranah pidana, karena menyangkut penjualan satu aset kepada beberapa orang secara bersamaan. Ia juga menyebut adanya perpindahan sertifikat secara ilegal dari pemilik pertama ke tangan kedua dan ketiga.
‎‎”Model bisnis seperti ini sangat berbahaya. Ada unit yang dijual berkali-kali tanpa transparansi. Padahal warga sudah bayar lunas. Lalu bagaimana mungkin sertifikat bisa sampai ke tangan lebih dari satu orang. Ini harus dibuka terang-benderang,” katanya.‎

‎Untuk itu, dewan bakal memanggil pengembang dari PT Aero Multi Karya dan siap menyurat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan langsung pemilik perusahaan, meski yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana selama empat tahun.‎
‎”Kami akan panggil secara paksa kalau perlu. Walaupun owner-nya sedang jalani masa tahanan, kami akan minta ke Kemenkumham agar ia dihadirkan langsung dalam rapat,” ucapnya.‎
‎Lebih lanjut, Acil menyebut bahwa situasi ini telah menjadi bom waktu yang berpotensi memicu keresahan sosial di kalangan warga. Banyak dari mereka telah menempati rumah sejak 2023, namun kini terancam kehilangan hak hukum atas properti mereka.

‎‎Komisi C juga akan menyelidiki proses alur penerbitan dan pengalihan sertifikat di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, bila ditemukan indikasi keterlibatan perbankan dalam transaksi kepemilikan ganda, pihaknya tak segan untuk memanggil dan meminta klarifikasi langsung.
‎‎”Kami juga akan minta data dari BPN. Kalau ada permainan dalam penerbitan sertifikat ganda atau pemindahan hak tanpa legalitas, itu tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.‎
‎Acil pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli rumah, terutama jika transaksi tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat atas nama sendiri. “Banyak warga terlena dengan promosi yang indah. Padahal ujungnya jadi korban. Harus hati-hati. Jangan percaya sebelum dokumen jelas dan tanah benar-benar aman secara hukum,” imbaunya.‎

‎Sebagai penutup, Acil menegaskan bahwa kasus Aero Home ini menjadi alarm keras bagi Pemkot Makassar dan DPRD untuk memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan. “Skema investasi dan penjualan yang tidak transparan bisa merugikan masyarakat luas dan memunculkan krisis kepercayaan terhadap sektor properti di tingkat lokal,” tuturnya. (ita)



×


Soroti Dugaan Penipuan, Dewan Siap Panggil Paksa Owner Aero Home

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link