MAKASSAR, BKM — Sidang atas perkara dugaan korupsi pekerjaan fisik pembangunan jalan ruas sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 Km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel TA. 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum. Sidang kali ini turut menghadirkan saksi bernama Irfan yang merupakan konsultan pengawas pada proyek pembangunan jalan ruas sabbang-Tallang.
Diawal persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi terkait pengetahuannya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
”Apa yang saksi ketahui tentang proyek pembangunan jalan rusa Sabbang-Tallang,” tanya JPU.
Dalam jawabannya, Irfan menyebutkan jika dirinya menjadi konsultan pengawas melalui mekanisme lelang yang dimenangkan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja, yang mana dalam perusahaan tersebut dirinya bekerja sebagai engineering.
”Tugas said engineering mengakomodir tim untuk mengawasi kerja kontraktor,” ujarnya.
Lebih lanjut JPU menanyakan terkait nominal nilai kontrak terkait pengawasan dalam proyek tersebut. ”Apakah saksi mengetahui berapa nilai kontrak untuk pengawasan,” tanya JPU.
Saat menjawab pertanyaan terkait nilai kontrak terkait pengawasan, Irfan mengatakan jika mulanya nilai kontrak pengawasan pada proyek tersebut berjumlah Rp1 miliar lebih yang turun menjadi Rp700 juta.
”Nilai kontrak pengawasan Rp1 miliar lebih, Dari satu miliar turun diangka Rp700 juta,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dirinya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kontraktor yang kemudian hasil pengawasan tersebut dicantumkan dalam sebuah laporan bulanan.laporan tersebut ditujukan kepada dinas pekerjaan umum (PU) sebagai bentuk transparansi progres akan pengerjaan proyek tersebut.
Sebelumnya, perkara ini bermula ketika pembangunan ruas jalan Sabbang Tallang Luwu Utara dengan nilai Rp55.6 M diduga bermasalah lantaran penanganan ruas jalan tersebut, sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 Km (3 km pengaspalan dan 32 km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN. APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.
Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD. Kemudian dari tiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan jalan ruas Sabbang – Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 diduga bermasalah lantaran adanya indikasi tindak pidana korupsi. (yus)

