MAKASSAR, BKM — Seorang suami berinisial RN (36), pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, ditangkap personel Polsek Rappoccini-Polrestabes Makassar, di Jalan Pallantikang, Gowa.
RN ditangkap karena pada Sabtu pekan sebelumnya, 6 Juni 2026, mengancam istrinya berinisial IS dengan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan melemparkan sebuah ceret plastik berisi adonan kue kepada istrinya. Perlakuan RN kepada istrinya sempat viral di media sosial.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Rappocini terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Penangkapan terduga pelaku pengancaman tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima serta hasil penyelidikan berdasarkan rekaman video kejadian yang beredar luas di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Rapoccini, Iptu Muh Ali Djaras, mengemukakan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku pengancaman, RN mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap istrinya.
Pengancaman diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku menemukan percakapan istrinya dengan seorang pria lain saat pelaku memeriksa HP istrinya.
Kemudian pelaku mengambil sebuah ceret plastik berisi adonan kue melemparkan ke wajah korban. Bukan itu saja, suaminya juga menyiramkan bahan bakar jenis solar.
Setelah itu, suaminya melarikan diri. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jul)

