MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar mendapat giliran untuk mengikuti sisang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (3/7) hari ini.
Sidang tersebut terkait perkara Nomor 150-PKE-DKPP/V/2025, yang diadukan oleh Jusalim Sammak dari Partai Gelora. Pihak teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nelliaty, serta dua anggota Bawaslu Takalar, Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat.
Menurut Jusalim, dalam aduannya pihaknya mendalilkan bahwa para teradu tidak menjalankan tugas pengawasan secara maksimal dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati Takalar pada Pilkada 2024.
Mereka diduga membiarkan kelalaian KPU Kabupaten Takalar dalam merespons perubahan nama salah satu bakal calon yang telah ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takalar tertanggal 9 Agustus 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa sidang ini akan menghadirkan seluruh pihak yang terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, maupun pihak lain yang relevan.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang digelar, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David.
Sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat maupun awak media.
“Bagi masyarakat atau wartawan yang ingin hadir, dipersilakan datang sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, jalannya persidangan juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.
“Dengan begitu, siapa pun dapat menyaksikan langsung proses pemeriksaan sidang ini,” tutup David.
Menanggapi proses sidang ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nelliaty, menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan klarifikasi atas aduan yang disampaikan oleh pihak pengadu.
“Alhamdulillah, Insya Allah kami akan hadir bertiga dan memberikan jawaban terhadap aduan pengadu. Kami menganggap sidang DKPP ini sebagai ruang pembuktian bahwa kami telah bekerja secara profesional, sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku, serta berdasarkan regulasi,” ujar Nelliaty, Rabu (2/7).
Ia juga menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa setiap langkah yang diambil Bawaslu Takalar pada pelaksanaan Pilkada lalu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(rif)

