pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kawanan Geng Motor Terancam Sembilan Tahun Penjara

Lanjutan Pengungkapan Ssekelompok Geng Motor

KONFERENSI PERS -- Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin (kanan) bersama Kapolrestabes Makassar saat menggelar konferensi pers beberapa hari lalu.

MAKASSAR, BKM — Kawanan geng motor yang melakukan aksi di jalan raya telah meresahkan masyarakat. Karena mereka beraksi menggunakan badik, parang dan anak panah atau busur. Kawanan geng motor ini pun berhasil diamankan tim Jatanras Polrestabes Makassar di beberapa lokasi.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, Selasa(1/7), saat dikonfirmasi BKM terkait perbuatan para pelaku geng motor setelah mengikuti upacara HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, mengemukakan, atas perbuatan kawanan geng motor disertai penganiayaan menggunakan busur dijerat Pasal 80 ayat (2) JO Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasi Humas Polrestabes Makassar menambahkan, para pelaku geng motor tersebut melakukan penyerangan kepada sekelompok remaja yang nongkrong di salah satu emperan ruko di jalan dengan menggunakan busur atau anak.
Dari kejadian tersebut, tambah AKP Wahiduddin, tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sekelompok kawanan geng motor. (jul)



×


Kawanan Geng Motor Terancam Sembilan Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link