MAKASSAR, BKM–Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Ranperda tentang Petanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun 2024, Jumat (11/7) pukul 16.00 Wita berlangsung dengan penuh dinamika.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi didampingi empat Wakil Ketua masing-masing Rahman Pina dari Fraksi Golkar, Yasir Mahmud dari Gerindra, Sufriadi Arif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fauzi Andi Wawo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Paripurna juga dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Rapat berlangsung menarik, lantaran ada anggota adu persepsi bagaimana memahami atau menafsirkan sebuah aturan persidangan antara legislator Golkar Andi Patarai Amir dengan legislator Gerindra Marjono.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yenny Rahman, juga menyampaikan keberatan dan menyebut rapat paripurna kali ini mencederai aturan yang telah disepakati.
Soal minimnya anggota dewan yang hadir Yenny Rahman yang pernah duduk di DPRD Makassar mengakui bila pihaknya telah berupaya maksimal agar anggota dewan lainnya hadir dalam rapat. Namun, karena wilayah daerah pemilihan (Dapil) anggota tersebar luas di luar Kota Makassar, banyak yang tidak sempat kembali dalam waktu singkat.
Meski mendapat protes dari Fraksi PKS, rapat tetap berjalan dan menghasilkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait pertanggungjawaban APBD TA 2024.
Gubenrur Sulsel ASS dan Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi akhirnya menandatangani persetujuan terhadap Ranperda tentang Petanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun 2024. (rif)
Dewan Minta Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
SEHARI Sebelumnya, legislator Golkar selaku Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar segera melengkapi seluruh data utang yang belum terbayarkan hingga akhir 2024 dalam pelaksanaan rapat paripurna, Jumat (11/7).
“Kita sepakati ada yang menjadi data yang diminta oleh teman-teman itu dilengkapi dalam pertemuan rapat paripurna,”kata Rahman Pina usai rapat pembahasan RPJMD di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (10/7).
Ia mengatakan, permintaan tersebut penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama menyangkut kewajiban Pemprov kepada kabupaten/kota.
Beberapa data yang diminta masing-masing ialah lampiran nomor 17 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rincian utang Dana Bagi Hasil (DBH), dana sharing dengan kabupaten/kota, serta total utang Pemprov Sulsel yang belum terselesaikan hingga Desember 2024 dan berpotensi menjadi beban tahun 2025.
Menurutnya, data tersebut sudah sempat disampaikan secara umum oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Namun, Rahman Pina yang juga Wakil Ketua Golkar Sulsel ini menuturkan, DPRD menilai rinciannya, terutama pembagian per kabupaten/kota, masih belum lengkap.
“Angkanya sudah ada sebenarnya, disampaikan oleh BKAD. Cuma rincian dan detailnya untuk setiap kabupaten itu belum disampaikan,” ujarnya.
Ia bilang, jika skenario pembayaran utang sudah disusun dan berjalan sesuai jadwal maka penyelesaiannya bisa tercapai tepat waktu.
““Kalau sudah diatur itu sesuai skenario, saya kira akan selesai. Dibayar per tiga bulan,”tandasnya. (jun/rif)

