pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab-DPRD Luwu Timur Sepakati Perubahan KUA-PPAS

SEPAKAT -- Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler dan Ketua DPRD, Ober Datte foto bersama usai menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Jumat (11/7).

MALILI, BKM — Pemkab Luwu Timur bersama DPRD Lutim menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Jumat (11/7).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler dan Ketua DPRD, Ober Datte sebagai bentuk sinergi dan komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I, Jihadin Paruge, Wakil ketua II, Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri para anggota DPRD Lutim, Forkopimda, para Staf Ahli dan Kepala OPD, pejabat struktural, dan sejumlah camat beserta kepala desa dan lurah.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap dokumen perubahan KUA dan PPAS yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Wabup Puspawati menjelaskan bahwa, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

Dia menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut tetap fokus pada pencapaian visi dan misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029. “Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini memuat kebijakan Pemerintah Daerah terkait perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada tahun 2025,” jelas Wabup Puspawati.
Struktur anggaran dalam perubahan KUA dan PPAS TA 2025 mencakup pendapatan Rp 2.083.571.399.640,00,
belanja Rp 2.089.532.759.953,34 dan pembiayaan netto: Rp 5.961.360.313,34. Pemkab terus berkomitmen menyusun dan menyerahkan perubahan KUA dan PPAS sesuai waktu yang telah diamanatkan undang-undang.

Di akhir sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Luwu Timur atas perhatian dan komitmennya dalam membahas perubahan KUA dan PPAS TA. 2025 secara tepat waktu.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas pelaksanaan pembahasan ini,” ujarnya (rls)



×


Pemkab-DPRD Luwu Timur Sepakati Perubahan KUA-PPAS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link