PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 menjadi babak baru dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD akan dipisahkan waktunya dari pemilu lokal seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD.
Di satu sisi, kebijakan ini bisa dipahami sebagai upaya menata kembali beban penyelenggaraan pemilu yang selama ini terkesan terlalu besar dan kompleks. Kita masih mengingat bagaimana pemilu serentak 2019 menimbulkan banyak persoalan, mulai dari logistik, teknis di TPS, hingga kelelahan petugas yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Dengan pemisahan waktu pelaksanaan, beban itu bisa lebih terdistribusi, baik bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.
Namun, di sisi lain, pemisahan ini menyisakan sejumlah catatan kritis. Pertama, biaya penyelenggaraan pemilu akan membengkak. Dua kali pemilu berarti dua kali anggaran, dua kali mobilisasi aparat keamanan, dan dua kali kerentanan politik lokal. Dalam kondisi ekonomi yang belum benar-benar stabil, pemborosan semacam ini patut dipertanyakan urgensinya.
Kedua, pemisahan ini berpotensi menurunkan partisipasi publik. Ketika pemilu dilaksanakan terpisah, beban partisipasi warga juga meningkat. Pemilih harus datang dua kali ke TPS, mengikuti dua kali masa kampanye, dan mencermati dua kali dinamika politik yang berbeda. Di tengah tren apatisme politik yang meningkat, situasi ini bisa makin menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.
Ketiga, pemisahan pemilu bisa memperlemah hubungan antara pemimpin nasional dan lokal. Dalam pemilu serentak, rakyat bisa sekaligus menilai keterkaitan antara program presiden dan calon kepala daerah dari satu visi politik. Dengan pemisahan, potensi harmonisasi pembangunan antara pusat dan daerah bisa berkurang.
Tentu, putusan MK adalah keputusan konstitusional yang harus dihormati. Namun, bukan berarti tidak bisa dikritisi. Pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat sipil harus jeli menelaah dampak teknis dan politis dari pemisahan ini. Kita perlu memastikan bahwa demokrasi kita bukan hanya prosedural, tetapi juga substansinya bukan hanya tentang memilih, tapi juga menjamin suara rakyat benar-benar bermakna. (jar)

