PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029 menuai pro kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah reformasi untuk memperkuat demokrasi lokal. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap efisiensi, partisipasi pemilih, hingga stabilitas politik nasional.
Dampak positifnya, pertama memperkuat demokrasi lokal. ?Dengan pemilu lokal tidak lagi terseret arus pemilu nasional, fokus pemilih dan kandidat akan tertuju pada isu-isu daerah. Ini membuka ruang yang lebih luas bagi tokoh lokal untuk tampil dan mengusung solusi kontekstual tanpa bayang-bayang figur nasional.
Kedua, mengurangi beban teknis. Pemilu serentak selama ini dikenal kompleks dan rawan kesalahan teknis. Pemisahan jadwal bisa meringankan beban kerja penyelenggara pemilu, mengurangi potensi human error, dan memungkinkan pengawasan lebih optimal.
Ketiga, pendidikan politik yang lebih terarah. Pemilih akan memiliki ruang waktu untuk memahami visi-misi calon secara mendalam, tanpa harus membagi perhatian untuk memilih lima jenis pemimpin sekaligus seperti pada pemilu serentak.
Sementara dampak negatifnya, yang pertama biaya membengkak
. Dua kali penyelenggaraan pemilu berarti dua kali anggaran logistik, pengamanan, honor penyelenggara, hingga sosialisasi. Ini akan memberatkan APBN maupun APBD, terutama jika tidak diimbangi dengan efisiensi sistem.
Kedua, potensi kejenuhan dan menurunnya partisipasi pemilih. Pemilih bisa mengalami kejenuhan jika harus datang ke TPS dua kali dalam waktu berdekatan. Ini bisa menurunkan angka partisipasi dan mengurangi legitimasi hasil pemilu, khususnya di tingkat lokal.
Ketigam pola koalisi politik tidak konsisten. Pemilu terpisah bisa menciptakan fragmentasi koalisi politik antara pusat dan daerah. Di satu sisi, ini baik untuk demokrasi. Tapi di sisi lain, bisa menimbulkan friksi kepentingan dan ketidakselarasan arah pembangunan nasional dan daerah.
Untuk itu saya berharap agar pemisahan pemilu sebaiknya tidak dilihat sebagai solusi instan atas masalah teknis pemilu serentak. Diperlukan pengkajian ulang menyeluruh dengan melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil.
Jika tetap dijalankan, pemerintah dan KPU harus mulai dari sekarang menyiapkan sistem, infrastruktur, serta pendidikan pemilih yang masif agar kebijakan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga benar-benar solutif.
Akan lebih bijak jika keputusan ini disosialisasikan dengan jangka waktu yang cukup, serta dilakukan simulasi menyeluruh, bukan hanya uji normatif di ruang sidang. Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya dilihat dari prosedurnya, tetapi juga dari partisipasi publik yang bermakna dan hasil yang mencerminkan kehendak rakyat.
(*)

