pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Minta Pertashop Juga Izinkan Menjual BBM Bersubsidi

IST MEMIMPIN--Ketua Komisi D DPRD Sulsel HA Kadir Halid memimpin RDP terkait aspirasi keberlanjutan SPBU UMKM Pertashop sebagai lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) mitra PT Pertamina (Persero), Rabu (23/7).

MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Golkar selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan HA Kadir Halid menyampaikan bahwa Sprindo Migas, asosiasi UMKM Pertashop, meminta agar Pertashop juga diizinkan untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite.
Saat ini, Pertashop hanya diperbolehkan menjual BBM nonsubsidi.

Hal itu disampaikan Kadir Halid pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi keberlanjutan SPBU UMKM Pertashop sebagai lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) mitra PT Pertamina (Persero), Rabu (23/7).

Legislator Nasdem yang juga Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar, menyampaikan kekhawatiran terhadap semakin menjamurnya Pertamini di wilayah Sulsel.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum karena tidak seluruh Pertamini memiliki standar akurasi alat ukur yang telah ditera.
“Pertamini ini makin lama makin menjamur. Perlu ditinjau kembali keakuratannya karena kami juga tidak bisa memastikan apakah alatnya sudah ditera atau tidak. Sebaiknya ini menjadi perhatian lebih bagi pemerintah dan kepolisian,”ujar Mumammad Sadar.

Terkait permintaan pengelola Pertashop agar dapat menjual BBM subsidi, Sadar menyebut hal itu akan dikaji lebih lanjut oleh PT Pertamina. Ia berharap usulan tersebut dapat segera direalisasikan.
“Selama ini, Pertashop hanya menjual BBM nonsubsidi. Supaya bisa bersaing secara sehat dengan yang lain, sebaiknya pengusaha Pertashop juga diberikan kesempatan menjual BBM subsidi,”ujar Sadar.

Manajer Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Rainier Axel Siegfried Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait aspirasi tersebut.
“Ada keinginan dari asosiasi untuk bisa menjual BBM bersubsidi di Pertashop, yang sejauh ini memang hanya diperuntukkan bagi BBM nonsubsidi. Kami terus melakukan kajian dan berkoordinasi dengan regulator,”ujar Rainier dalam RDP yang berlangsung di kantor DPRD Sulsel.

Rainier juga menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan dari legislatif provinsi dalam upaya perluasan distribusi BBM resmi ke berbagai wilayah melalui Pertashop.
“Dengan dukungan dari DPRD, harapannya distribusi BBM makin merata dan pelaku UMKM di sektor energi bisa memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,”harapnya.
Selain membahas Pertashop, Rainier turut menyinggung maraknya praktik penjualan BBM eceran melalui Pertamini yang tidak berizin resmi dari Pertamina.
Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara lembaga penyalur resmi dan ilegal.

“Pertamini itu tidak resmi dan kami mendorong edukasi kepada masyarakat serta kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban. Kami harapkan masyarakat membeli BBM di saluran resmi seperti SPBU dan Pertashop agar takaran dan kualitas BBM terjamin,”pungkasnya. (rif)

Pengusul Angket Masih Lobi Fraksi Demokrat, Gerindra, PDIP, dan Harapan

SEBELUMNYA, Politisi Golkar selaku salah satu tim pengusul hak angket DPRD Sulsel HA Kadir Halid terus melakukan komunikasi dan lobi politik kepada sejumlah fraksi yang belum tergabung dalam tim pengusul.

Fraksi-fraksi yang belum bergabung dalam pengusulan hak angket yakni Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, dan Fraksi Harapan (gabungan Partai Hanura dan PAN).
Hak angket tersebut menyoroti aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI), yang hingga kini belum diserahkan oleh pengembang, PT Yasmin Bumi Asri. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Padahal, berdasarkan kerja sama yang telah disepakati, PT Yasmin memiliki kewajiban menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun, hingga melewati batas tenggat, penyerahan belum dilakukan.

“Kami sudah melakukan pendekatan ke Fraksi (Demokrat, PDIP, Gerindra, dan Harapan). Dalam tim pengusul, sudah dibagi siapa yang melobi fraksi mana. Ini adalah bagian dari proses politik,”ujar Kadir saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Rabu (23/7) .
Kadir Halid yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel ini mengaku jika hak angket disetujui dalam rapat paripurna DPRD, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan sekitar 20 orang dari berbagai fraksi.
Pansus ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan terkait, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

“Siapa yang akan dipanggil terlebih dahulu itu akan diputuskan internal Pansus. Mereka akan rapat untuk memverifikasi pihak-pihak yang relevan,”tambah Kadir.
Ia berharap proses hak angket dapat berjalan tahun ini. Meskipun tidak ada batas waktu setelah pengajuan hak angket oleh tim pengusul, setelah disetujui dalam paripurna, pansus wajib menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 60 hari.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Dr Alimuddin, menjelaskan bahwa penolakan fraksinya masuk dalam jajaran tim pengusul hak angket lebih disebabkan oleh alasan mekanisme internal partai.

“Alasannya hanya soal mekanisme internal yang mengatur jika Anggota Fraksi PDIP ingin mengajukan hak angket atas persetujuan DPD PDIP Sulsel dan DPP PDIP,” ujarnya, Kamis (18/7).
Ia menambahkan, meskipun Fraksi PDIP tidak termasuk dalam pengusul awal, pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan mekanisme hak angket yang sedang berproses di lembaga legislatif.

“Kita sudah tidak mengajukan persetujuan sebagai pengusul karena usul hak angket oleh para pengusul sudah diajukan ke Pimpinan DPRD, sekarang kita tunggu mekanisme angket di DPRD,” jelas Alimuddin.
Sementara itu, beberapa waktu lalu legslator PKB selaku Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, mengatakan bahwa, pimpinan dewan tidak akan menghalangi proses politik tersebut, karena pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan.

“Secara syarat sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi pimpinan untuk menghalangi. Ini hak konstitusional anggota. Kami akan segera bawa ke Bamus untuk dijadwalkan dalam paripurna,”ujar Fauzi, Jumat (18/7).
Menurutnya, prosedur formal sudah dilalui, mulai dari pengusul hingga materi angket. Ia menegaskan bahwa hak angket ini berkaitan dengan peran pemerintah dalam proyek CPI, bukan pihak swasta.

“Karena ini menyangkut hak angket, maka harus menghadirkan pemerintah, dalam hal ini gubernur. Teman-teman ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan pemerintah, apalagi ini persoalan yang sudah cukup lama,” kata Fauzi.
Pelaksanaan hak angket di paripurna harus mendapat persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD. Paripurna akan digelar secara terbuka dan menjadi penentu apakah hak angket bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kalau tidak mencapai 3/4, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi sejauh ini komunikasi antar fraksi masih berjalan,” jelasnya.
Ia menyebut, pelaksanaan paripurna akan dijadwalkan setelah pembahasan RPJMD dan masa reses dewan, kemungkinan pada Agustus mendatang. (rif)



×


Dewan Minta Pertashop Juga Izinkan Menjual BBM Bersubsidi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link