pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DKPP Sidang Komisioner KPU RI dan KPU Sulsel

1———-

IST
MENGHADIRI–Ketua DPC PKB Fahidin HDK bersama Anggota DPRD Bulukumba dan Anggota DPRD Sulsel Andi Muhammad Anwar Purnomo ketika menghadiri HUT ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7).

MAKASSAR, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7).
Sidang yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Pemeriksaan ini mencakup anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, tujuh komisioner KPU Sulawesi Selatan, serta dua komisioner Bawaslu Kota Palopo.

Sidang DKPP Periksa KPU untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait dua perkara dugaan pelanggaran yang memiliki dalil aduan serupa. Proses ini merupakan bagian dari upaya DKPP dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu. Transparansi sidang juga siaran langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP, kasus yang diperiksa berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakjujuran dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Rekomendasi tersebut menyangkut pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan seorang calon wakil wali kota Palopo. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Sekretariat DKPP telah memastikan pemanggilan semua pihak secara patut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanggilan dilakukan setidaknya lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, memastikan semua pihak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Hal ini sejalan dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang ini menjadi forum bagi pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan mereka.
DKPP berkomitmen untuk mendengarkan setiap detail secara cermat demi mencapai keputusan yang adil dan berintegritas. Proses ini penting untuk menegakkan kode etik dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Memastikan akses publik dan transparansi, jalannya persidangan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP. Masyarakat dan awak media dapat mengikuti seluruh proses tanpa hambatan, yang menunjukkan komitmen DKPP terhadap keterbukaan. Langkah ini juga memungkinkan pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
Salah satu perkara utama yang akan diperiksa adalah nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, yang diadukan Dahyar terhadap delapan penyelenggara Pemilu, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai teradu I. Tujuh teradu lainnya adalah Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan enam anggota yakni Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.

Dahyar mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin alias Ome. Pelanggaran ini spesifik pada ketidakjujuran Ome yang tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan Pemilu. DKPP Periksa KPU ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran kode etik ditindaklanjuti secara tegas. Keputusan DKPP akan menjadi tolok ukur bagi profesionalisme penyelenggara pemilu.
Perkara kedua, nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, diadukan Junaid dan melibatkan Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, serta anggotanya, Widianto Hendra. Pengaduan ini menyoroti dugaan ketidakaktifan dalam pengawasan dan penghentian penanganan laporan. Laporan tersebut juga terkait dengan status Ome, yang pernah menjadi terpidana.

Junaid mendalilkan bahwa kedua teradu tidak melakukan pengawasan aktif sebagaimana mestinya. Mereka juga dituduh menghentikan penanganan laporan yang berkaitan dengan informasi penting mengenai latar belakang calon. Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu sangat krusial dalam memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan dan transparan.
Pemeriksaan ini menekankan pentingnya peran aktif Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. DKPP akan mengevaluasi apakah Bawaslu Palopo telah menjalankan tugas pengawasannya dengan maksimal. Hasil sidang ini akan memberikan panduan lebih lanjut mengenai standar pengawasan yang harus dipenuhi setiap anggota Bawaslu. (jun/rif)



×


DKPP Sidang Komisioner KPU RI dan KPU Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link