pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pendidikan Minimal Bagi Presiden dan Kepala Daerah Penting

IST PEMBICARA--Sejumlah akademisi Unhas menjadi pembicara pada FGD yang digelar Departemen Ilmu Politik FISIP Unhas, di Kampus FISIP Unhas, Makassar. Selasa (22/7).

MAKASSAR, BKM–Pengamat politik dari Unhas Prof. Dr Armin Arsyad menekankan pentingnya pendidikan minimal sebagai syarat pencalonan kepala daerah maupun kepala negara. S3 untuk presiden dan DPR RI, S2 untuk gubernur dan DPRD provinsi, serta S1 untuk bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota.
“Calon juga harus bersih dari kasus korupsi, memiliki pemahaman yang kuat tentang ilmu sosial-politik, dan wajib mengikuti pelatihan pemerintahan jika berasal dari latar belakang non-sosial,” tegas Armin Arsyad.

Ia juga menambahkan bahwa partai politik semestinya membuka ruang konvensi dan menjaring aspirasi publik sebelum mengusung calon,”ujar Prof Dr Armin Arsyad ketika menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Departemen Ilmu Politik FISIP Unhas, di Kampus FISIP Unhas, Makassar. Selasa (22/7).
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulsel bukan jebolan S1, namun hanya SMA dan sederajat.
FGD yang mengambil teman ‘Masukan Akademisi untuk Revisi Regulasi Pemilu di Indonesia’ menjadi wadah diskusi kritis untuk menghimpun masukan dari kalangan akademisi, peneliti, mahasiswa, dan mitra kebijakan dalam merespons rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

Selain Armin Arsyad, diskusi ini dimoderatori Haryanto, juga menghadirkan Prof. Dr. Gustiana A. Kambo, M.Si., serta Dr. Andi Ali Armunanto, M.Si. Peserta terdiri atas dosen-dosen FISIP Unhas, perwakilan The Asia Foundation, serta mahasiswa dari jenjang S1, S2, dan S3 Ilmu Politik Unhas.

Prof. Gustiana A. Kambo menyoroti pentingnya reformasi dalam rekrutmen penyelenggara Pemilu. Menurutnya, anggota KPU dan Bawaslu harus direkrut secara profesional dan bebas dari intervensi partai politik. “Anggota KPU sebaiknya memiliki latar belakang ilmu politik agar mampu memahami mekanisme kepemiluan secara mendalam,” ujarnya.
Dr. Andi Ali Armunanto menambahkan bahwa regulasi pemilu mendatang harus mulai mengatur secara tegas penggunaan media sosial dan kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye. “Kampanye digital saat ini rawan dimanipulasi oleh teknologi, dan jika tidak diawasi, akan merusak kualitas demokrasi,”ungkapnya.

Masukan penting juga datang dari Endang Sari yang menyoroti potensi ketimpangan akibat pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. “Harus ada regulasi yang mengatur kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota legislatif jika pemilu dipisah, karena mereka bisa menjabat lebih dari lima tahun,”jelas Endang Sari yang pernah tercatat sebagai Komisioner KPU Kota Makassar ini.

Hasil FGD ini akan dibacakan dalam Workshop Nasional bertajuk “Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Representatif: Masukan Publik untuk Regulasi Pemilu di Indonesia”. Workshop tersebut akan menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri. (rif)



×


Pendidikan Minimal Bagi Presiden dan Kepala Daerah Penting

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link