pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

TP Soroti Putusan MK Yang Sangat Gamblang

Juga Sentil Kasus Pelanggaran, Termasuk Penggunaan Ijazah Palsu

ISTSOROTI--Anggota Komisi II DPR RI Dr Taufan Pawe menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak (kanan). Sementara Akademisi Unhas menyerahkan hasil workshop publik nasional kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7)

MAKASSAR, BKM–Anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dr Taufan Pawe (TP) menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

TP menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”jelas TP yang juga Ketua DPD I Golkar Sulsel ini usai mengikuti workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7) malam.

Selain itu, TP juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.
“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Olehnya itu, TP menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.
“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.
Ketua DKPP Periode 2017-2022 Prof. Muhammad, memberikan pujian kepada TP sebagai salah satu penanggap. “Pak Taufan Pawe sosok guru politik kami, beliau ini sosok Anggota DPR yang memahami apa kebutuhan masyarakatnya,”katanya
Dirinya juga sepakat terkait bagaimana pelaksanaan Pemilu yang akan datang ini terus berjalan dengan baik, termasuk bagaimana menghadirkan Integritas bagi penyelenggara itu sendiri.

“Tadi Pak Taufan sudah tegas agar dalam proses Pemilu ini yang terpenting adalah integritas, maka dibutuhkan integritas bagi para pelaksana Pemilu, dan menurut saya itu memang yang harus di kedepankan,”terang Prof Muhammad yang juga Ketua Bawaslu RI 2012-2017. (jun/rif)

Akademisi Usul Syarat Pendidikan Calon Pejabat Diperketat

KUALITAS kepemimpinan kembali mencuat di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Kali ini, dorongan datang dari kalangan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), yang menekankan perlunya peningkatan standar pendidikan bagi calon pemimpin di semua level pemerintahan.
‎‎Dalam forum diskusi publik yang turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, sejumlah akademisi FISIP Unhas seperti Endang Sari, Prof Muhammad, dan Prof Sukri Tamma memaparkan sejumlah poin rekomendasi yang dianggap strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi.

‎‎Salah satu usulan kunci dari workshop yang dibuka oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, yakni pemberlakuan syarat pendidikan formal yang lebih tinggi bagi calon legislatif dan eksekutif. Disebutkan bahwa calon Presiden dan anggota DPR RI sebaiknya memiliki ijazah pendidikan doktoral (S3), sementara Gubernur dan anggota DPRD Provinsi minimal bergelar magister (S2). Adapun Bupati/Wali Kota serta anggota DPRD Kabupaten/Kota disarankan berpendidikan minimal sarjana (S1), dengan catatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

‎‎”Rekomendasi ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam mendorong demokrasi yang lebih berkualitas dan berbasis kompetensi,” ujar Endang Sari, yang membacakan naskah rekomendasi, Selasa (29/7) petang.
‎‎Tak hanya pendidikan, syarat integritas turut menjadi perhatian utama. Dalam naskah tersebut, semua calon diwajibkan bebas dari rekam jejak korupsi. Bahkan, bagi calon dari latar belakang non-sosial-politik, diwajibkan mengikuti pelatihan kelegislatifan yang mencakup materi etika politik, sistem konstitusi, serta fungsi lembaga legislatif.
‎‎Ada pula poin alternatif yang memungkinkan calon dengan pengalaman jabatan publik seperti mantan gubernur atau kepala daerah dapat maju, meski latar pendidikan formalnya belum mencukupi.

‎‎Rekomendasi itu diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Menanggapi hal tersebut, Bima menyatakan apresiasinya atas masukan dari kampus. Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai aspirasi, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
‎‎”Ya, saya mengapresiasi, namanya juga aspirasi, tentu harus kita dengarkan. Tapi yang terpenting semua harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ucapnya.
‎‎Namun, Bima mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun desain sistem pemilu, termasuk soal wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, sistem demokrasi harus dijaga konsistensinya agar tidak berubah-ubah dalam waktu singkat.
‎‎”Sistem harus ajek kalau ada perubahan, oke. Tapi jangan sampai empat tahun lagi kita ubah lagi. Demokrasi itu butuh kepastian dan stabilitas,” tutur mantan Wali Kota Bogor itu. (ita/rif)



×


TP Soroti Putusan MK Yang Sangat Gamblang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link