MAKASSAR, BKM — Sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan fisik pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 Km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel TA. 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (4/8).
Adapun agenda sidang kali yaitu pemeriksaan terhadap para terdakwa.dalam persidangan yang berlangsung masing-masing terdakwa ditanya perihal pengetahuan mereka akan proyek tersebut.
Kasus ini sendiri telah menyeret sembilan terdakwa, termasuk Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, Ir H Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK), Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT Aiwondeni Permai), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai), Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT Aiwondeni Permai), Erfan Djulani (pemodal/pelaksana) Darmono (pemodal/pelaksana), dan H Andi Rilman Abdullah (pemodal/pelaksana).
Dalam proses pemeriksaan saat persidangan terdakwa Marlin Sianturi membeberkan beberapa fakta dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang. Salah satu di antaranya adalah adendum yang tidak pernah terealisasi.
”Kalau ada adendum akan dihubungi Bahar, adendum tidak terealisasi,” ungkapnya saat ditanya penasihat hukum.
Lebih lanjut dirinya membenarkan jika terdapat kendala dalam pelaksanaan proyek tersebut, namun dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut.
”Ada kendala dalam pekerjaan tapi tidak dijelaskan secara detail,” ujarnya
Selanjutnya terhadap terdakwa Erfan menerangkan jika terdapat tiga pengeluaran untuk tiga item dalam proyek tersebut seperti gaji, biaya kantor, hingga operasional project yang diajukan oleh terdakwa bahar.
”Khusus pengeluaran kantor ada tiga item, yaitu gaji, biaya kantor, dan operasional project diajukan bahar,” bebernya.
Kemudian terhadap terdakwa Darmono mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah melihat isi dari kontrak yang ada dan saat penandatanganan kontrak pencairan dana belum terealisasi
”Saat tanda tangan kontrak belum cair, yang menyodorkan kontrak Bahar,” ucapnya saat persidangan pada Senin malam (4/8).
Sebelumnya, perkara ini bermula ketika Pembangunan Ruas Jalan Sabbang Tallang Luwu Utara dengan nilai Rp55,6 M diduga bermasalah lantaran penanganan ruas jalan tersebut, sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 Km (3 km pengaspalan dan 32 Km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN. APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.
Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD.
Kemudian dari ketiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan Jalan Ruas Sabbang – Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020diduga bermasalah lantaran adanya indikasi tindak pidana korupsi. (yus)

